PASURUAN, Liputan5news.com -Pengelolaan belanja barang dan jasa bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah di SMK Negeri2 Kota Pasuruan disorot. Sejumlah proyek pengadaan dari BLUD tahun anggaran 2024 -2025 senilai total Rp.273.000.000 juta diduga tidak sesuai aturan pengadaan pemerintah dan tercium aroma pemecahan pembelanjaan atau pecah paket dan Mark up .
Hal lain yang menjadi sorotan adalah, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp.282.902.400,Pengadaan Langsung APBDTahun 2024 dan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp.201.846.147 Pengadaan Langsung yang bersumber dari APBD Tahun 2025
Temuan awal koalisi masyarakat Pasuruan, terdapat indikasi pemecahan paket untuk hindari tender, pengadaan langsung tanpa kontrak ke pihak ketiga, serta harga barang di atas harga pasar sebagaimana mestinya.
“BLUD memang fleksibel, tapi tidak bebas aturan. Perpres 12/2021 dan Permendagri 79/2018 tegas: BLUD tetap wajib patuh prinsip PBJ. Di atas Rp50 juta wajib tender cepat/seleksi. Pecah paket dilarang Pasal 20,” kata Koordinator Zainal koordinator KMP, kamis ,[23/4/2026].
Bendahara sekolah di SMKN 2 kota Pasuruan dengan didampingi kepala sekolahnya,Anang Prasetya menyebut semua belanja sudah masuk RBA-BLUD yang disahkan Dinas. “Dana BLUD dari masyarakat, bukan APBD murni. Jadi lebih fleksibel. Kami pakai pengadaan langsung karena butuh cepat untuk kebutuhan sekolah seperti Gula dan lain lain.
” masak perlu melalui pengadaan menggunakan e purchasing atau tender ."kita yang langsung belanja ke toko didepan ini .kilah perempuan bendahara sekolah ini gamblang.Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukungnya yang ada, perempuan ini tak bergeming .
Adapun permintaan informasi oleh KMP sesuai dengan suratnya ke SMKN 2 kota Pasuruan yang diterima media ini ,terkait Salinan Dokumen Kontrak SMKN2 kota Pasuruan dengan Penyedia barang danjasa,Hasil Pemeriksaan Pekerjaan,Riwayat Hasil Survey Pasar Penentu harga satuan dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa,serta .Riwayat hasil negosiasi dengan Penyedia.
Saiful Rijal usai pertemuan juga menegaskan bahwa aturan BLUD,fleksibel bukan berarti bebas .“Fleksibilitas BLUD ada di pola keuangan, bukan di pengadaan. Di atas Rp.50 juta wajib tender. Di bawah itu pun harus lewat e-purchasing atau pembanding harga. Pecah paket jelas dilarang.
Yusri Aktivis KMP lainya mendesak BPK Perwakilan Jatim untuk melakukan audit." Dana BLUD di SMKN 2 kota Pasuruan dari sumbangan berbagai sumber ataupun unit produksi siswa. Kalau bocor, yang rugi siswa. Harus ada efek jera,” katanya.(Ze)
