Probolinggo – Liputan5News.com
Polsek Leces, jajaran Polres Probolinggo, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS, hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada tahun 2023. Korban bernama Aryanto, warga Desa Tigasan Wetan, mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp130.000.000, perhiasan senilai puluhan juta rupiah, serta beberapa unit handphone.
Terduga pelaku NS, yang merupakan warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di area Pasar Leces pada Rabu malam (18/03/2026) oleh tim gabungan Polsek Leces bersama tim Buser Polres Probolinggo.
Terkait penangkapan tersebut, tim wartawan Liputan5News.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Kanit Pidum Polres Probolinggo menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polsek Leces. Sementara itu, pihak kanit Polsek Leces mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan pada 21 Maret 2026, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Leces melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Kepala Desa Tigasan Wetan, Nasan, mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan tersebut. Namun, ia berharap kasus ini dapat terus dikembangkan.
“Kami mengapresiasi penangkapan ini. Namun kami yakin pelaku tidak bekerja sendiri. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum, bahkan berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD setempat apabila penanganan kasus dinilai tidak transparan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia, Samat, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini diduga telah direncanakan secara matang.
Pelaku membobol tembok bagian belakang rumah, terlebih saat korban baru selesai menggelar hajatan, sehingga diduga pelaku mengetahui kondisi di dalam rumah. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat terkait istilah Selesai ditempat atau 86 dan akhirnya lambatnya penangkapan pelaku, dan berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami percaya pihak kepolisian memiliki metode dan kemampuan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.(hs)
