PASURUAN,Liputan5news.com - Polemik pengurangan bonus atlet peraih medali Porprov IX Jawa Timur 2025 di Kota Pasuruan memanas. Anggota DPRD Kota Pasuruan didesak melakukan introspeksi setelah melontarkan pernyataan kontroversial tentang perombakan total birokrasi.
Diketahui,M.yasin Salah satu Anggota komisi II ,DPRD Kota Pasuruan, melontarkan pernyataan kontroversial yang dimuat dibeberapa media online, dengan mendesak kepala daerah melakukan perombakan total atau redical break ditubuh birokrasi. Namun, pernyataan ini dinilai mengabaikan fakta bahwa kebijakan fiskal, termasuk alokasi anggaran bonus atlet, adalah produk kolektif yang melibatkan banyak pihak, bukan keputusan sepihak kepala daerah.
M.Hasan , pegiat Aliansi masyarakat Pasuruan menyoal Peran DPRD dalam Penetapan Anggaran,dimana menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam penetapan anggaran, yakni:
1. Membahas dan Menyepakati: DPRD membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan kepala daerah.
2. Mengawasi: DPRD mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
3. Menyetujui: DPRD menyetujui APBD dan perubahan APBD, serta memberikan persetujuan atas penggunaan anggaran.
4. Menerima Laporan: DPRD menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah.ungkap pria 49 tahun yang selalu terlihat tersenyum ini.
Dengan demikian, M.Hasan menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.jadi kalau hariini ada anggota DPRD kota Pasuruan yang seolah kritik terhadap bonus yang diberikan pada Atlet Porprov IX Jawa Timur 2025,Dimana DPRD kota Pasuruan yang seharusnya sebagai interprestasi kepentingan rakyat selama ini,tegasnya dengan nada tanya.(Ze/ghan)
