Probolinggo Liputan5News com.
Pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2025 menjadi perhatian publik. LSM JakPro melalui ketuanya, Badrus Seman, mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan ketidakterbukaan informasi serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Pihak LSM telah melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Kecamatan Sumber. Camat Kecamatan Sumber kemudian memfasilitasi pertemuan antara JakPro dengan Kepala Desa Ledokombo beserta Sekretaris Desa di kantor kecamatan.
"Dalam forum tersebut kami meminta keterbukaan data penerima program ketahanan pangan tahun 2025 maupun tahun 2022. Namun saat pertemuan berlangsung, pihak desa tidak dapat menyampaikan atau membawa data penerima program yang diminta," ujar Badrus kepada wartawan pada Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, permintaan data tersebut merupakan hak publik yang tidak dapat ditolak. Sebab dana ketahanan pangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Desa, yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Perubahan Program Jadi Sorotan Utama
LSM JakPro juga menyoroti perubahan bentuk program yang telah direncanakan. Awalnya program ketahanan pangan direncanakan berupa pengadaan sapi, namun dalam pelaksanaannya dialihkan menjadi pengadaan bibit kentang. Perubahan tersebut menjadi pertanyaan besar terkait dasar musyawarah desa dan regulasi yang menjadi landasannya.
"Informasi yang kami terima, program seharusnya dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun faktanya, BUMDes diduga hanya berperan sebagai formalitas saja, sementara pengelolaan dilakukan secara langsung oleh kepala desa," tegas Badrus.
Secara normatif, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa informasi publik bersifat terbuka, sedangkan Pasal 7 mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat juga memiliki hak untuk meminta dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, JakPro menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hanya meminta audit sebagai langkah klarifikasi kondisi sebenarnya.
"Kami tidak melakukan tuduhan sembarangan. Kami hanya meminta dilakukan audit secara rinci. Jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaannya, silakan dibuktikan dengan data yang jelas dan transparan," ujarnya. (Tim)
