Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM GMPK DPD LUMAJANG MEMPERTAYAKAN KUALITAS PROYEK PENGASPALAN JALAN NASIONAL DIKERJAKAN SAAT HUJAN.


Lumajang liputan5News- Proyek pengaspalan Jalan Nasional Lumajang-Jember menjadi sorotan tajam dari warga dan pemerhati hukum. Pasalnya, pekerjaan penghamparan aspal tetap dilakukan saat kondisi hujan, yang dinilai melanggar standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Senin (02/03/2026), tim gabungan Media Dan LSM menyaksikan langsung para pekerja yang terus melanjutkan pengaspalan dan pemadatan aspal panas di beberapa titik, meskipun hujan mengguyur kawasan tersebut. Permukaan jalan terlihat basah, bahkan sebagian tergenang air, namun proses pengerjaan tetap berlangsung tanpa penundaan.

masyarakat sekitar proyek menilai bahwa pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara asal-asalan dan menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, pengalihan arus kendaraan di sekitar lokasi proyek juga dinilai tidak tertata dengan baik, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.


“Kalau dikerjakan saat hujan, jelas kualitasnya tidak akan maksimal. Aspalnya pasti akan cepat rusak. Pengawas proyek juga tidak terlihat di lapangan,”

Menanggapi hal ini, Dendik ketua LSM GMPK dpd Lumajang, menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur harus mengikuti standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengaspalan tidak boleh dilakukan saat hujan atau permukaan jalan dalam kondisi basah karena dapat menurunkan daya rekat aspal terhadap agregat.


“Secara teknis, pengaspalan tidak boleh dilakukan pada kondisi hujan atau permukaan basah. Daya rekat aspal terhadap agregat akan turun drastis dan hasilnya mudah mengelupas. Ini bisa berdampak pada kerusakan dini dan kerugian negara,” jelasnya

Dendik menambahkan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Lapisan Aspal Panas (Hotmix), serta Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan dan Jembatan Revisi 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pedoman teknis tersebut, secara tegas disebutkan bahwa penghamparan campuran aspal panas tidak boleh dilakukan pada saat hujan atau bila permukaan jalan masih basah.

Selain aturan teknis, dendik juga mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek jalan nasional tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Penyedia jasa dan pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, menjamin mutu, dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Bila tidak, hal itu bisa dianggap pelanggaran kontrak kerja dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

dendik  juga menyoroti lemahnya pengawasan lapangan oleh instansi pelaksana. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang vital dalam proyek infrastruktur.

“Jika UPT Bina marga provinsi atau konsultan pengawas tidak tegas, maka penyimpangan teknis seperti ini akan terus terjadi,” tambahnya.

 

Masyarakat berharap Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jawa Timur bersama Dinas PUPR segera meninjau kembali pelaksanaan proyek tersebut agar sesuai dengan ketentuan teknis, menghasilkan jalan yang berkualitas, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.(tim)