Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kain Seragam Siswa di Pasuruan Diambilkan dari Anggaran PDH di Dinas Pendidikan, Apakah Legal ?

Pasuruan, Liputan5news.com:Mencuat informasi tentang realisasi belanja yang dianggarkan pada akun Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pasuruan sebesar Rp2.810.036.000, digunakan untuk pengadaan bahan kain seragam dan atribut peserta didik yang kemudian diserahkan kepada siswa.

Hal ini mendapat sorotan dari masyarakat dimana memerlukan penjelasan berbasis ketentuan perundang-undangan yang mengijinkan perubahan tersebut, termasuk Dasar hukum spesifik penganggaran belanja kain seragam pelajar SD pada akun PDH, Pertimbangan ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerahhingga Dokumen perubahan RKA, nota dinas, atau keputusan pejabat berwenang.

Hasim Ashari ,pegiat Aliansi masyarakat untuk transparansi anggaran (AMSTA) menyatakan bahwa Justifikasi kain seragam tidak dikategorikan sebagai Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga ."terus  Langkah korektif yang telah atau akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, seperti apa ,ungkapnya dengan nada tanya.

Terkait  pengadaan seragam siswa pada akun pengadaan PDH ,di lingkungan dinas pendidikan,Media ini  meminta penjelasan pada kepala dinas pendidikan kota Pasuruan,Lucky Danardono, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan penganggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.namun permintaan klarifikasi melalui sambungan WhatsApp tidak mendapat respon balasan meski terlihat sudah terbaca.(Zey)