Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

GMPK Lumajang Siap Laporkan Dugaan Tipidkor PJ Kades Bago Kepada Bupati Dan Inspektorat

Lumajang, Liputan 5 news.com

Polemik perselisihan antara PJ kades Bago dan badan permusyawaratan desa (BPD),pasca munculnya dumas kepada Bupati Lumajang. Hal ini memicu Lembaga swadaya masyarakat GMPK untuk membedah apa sebenarnya yang terjadi di desa bago tersebut. 

Pasca pelaksanaan pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) dari berbagai pihak yang berkaitan, ditemukan fakta yang mencengangkan.Jum'at (20/3/2026).

Dendik Zeldianto selaku ketua GMPK dpd Lumajang menerangkan beberapa temuan tersebut yang menurutnya sangat fatal dan melanggar aturan sesuai perundang-undangan. Dimana terkuak indikasi perbuatan melawan hukum yaitu pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menurut GMPK kuat dugaan Peran aktif oknum PJ kepala desa melampaui batas kewenangannya (Over).

"Untuk saat ini pasca dilakukan gelar dan kajian bersama, ditemukan upaya penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi oleh oknum PJ." Ujar Dendik.

GMPK tidak masuk kepada rana perselisihan antara PJ kades Bago dan BPD, tapi lebih fokus kepada indikasi tindak pidana korupsi. Hasil temuan kami sesuai fakta dilapangan tersebut menurut ketua GMPK yang akrab disapa ekstrim tersebut. Ada beberapa temuan yang berpotensi besar terjadinya tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan kewenangan didalamnya. Keterangan beberapa narasumber yang valid dan alat bukti sudah kami dapatkan.

Tentunya hal itu merupakan pelanggaran sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-undang no 6 tahun 2014 yang diubah menjadi no 3 tahun 2024 tentang desa. Untuk praktek pungli terancam dijerat dengan KUHP no 1 tahun 2023 yang mengatorikan pidana serius tertang pungli.

Dendik menambahkan kami segera kirimkan Dumas kepada inspektorat dan tembusan Bupati Lumajang agar ditindaklanjuti.
"Kami sudah kantongi data pelanggaran oknum tersebut, dan siap kirimkan Dumas ke inspektorat serta kepada Bupati Lumajang untuk menguatkan Dumas yang sudah masuk duluan. Kami juga akan berkordinasi secara langsung kepemkab agar segera ditindaklanjuti serta mendorong agar diberikan sangsi admitratif berupa dicopot dari jabatannya." Tandasnya.

Sampai berita ini terbit Wahyudi Ekanata ST saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pribadinya. Mengatakan kalau masih diklarifikasi." Iya pak masih diklarifikasikan." Tutupnya.(tim)