Probolinggo | Liputan5News.com
Keberadaan dua tambang galian C di Desa Pamatan dan Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi pemicu rusaknya jalan kabupaten serta maraknya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk tambang dan warga terdampak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Liputan5News.com, terdapat dua titik pungutan yang diduga dilakukan secara ilegal. Titik pertama berada di Desa Tambakrejo, di mana para sopir truk tambang disebut harus memberikan setoran sebesar Rp3.000 per armada. Sementara itu, di Desa Tanjungrejo, setoran yang diminta mencapai Rp15.000 per armada, yang diduga dikelola oleh oknum LSM berinisial (BH).
Selain pungutan terhadap sopir, dugaan pemotongan dana kompensasi warga terdampak juga mencuat. Sejumlah warga menyampaikan bahwa kompensasi yang awalnya sebesar Rp50.000 per orang kini hanya diterima sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000.
“Memang benar mas, dulu kompensasi Rp50.000, sekarang hanya dapat Rp30.000, bahkan ada yang Rp20.000. Uangnya dipegang oleh oknum LSM itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga membenarkan bahwa oknum LSM tersebut diduga mengambil iuran langsung dari armada truk tambang sebesar Rp15.000 per kendaraan. Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh mantan penyalur kontribusi yang kini telah berhenti dari aktivitas tersebut.
Selain dugaan pungli, aktivitas tambang galian C tersebut juga dituding menjadi penyebab kerusakan jalan kabupaten akibat lalu lalang truk bermuatan material berat setiap hari. Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur tersebut.
Dalam ketentuan hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Pasal 423 KUHP serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Sudarsono, SH selaku Bupati DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar bertindak tegas.
“Polisi dan pemerintah daerah jangan kalah dengan oknum. Negara ini adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakkan. Jika sudah melanggar, jangan ada tebang pilih. Aktivitas yang merusak alam dan infrastruktur serta merugikan masyarakat adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas,” tegas Sudarsono.
Warga berharap Polres Probolinggo dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, menghentikan praktik pungli, serta menertibkan aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, demi menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Tongas dan Kabupaten Probolinggo secara umum.(tim)
