Liputan5news.com - Sidoarjo. Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi madrasah dan pesantren. Persetujuan tersebut diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Kamis (12/3/2026) sore.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasik. Dalam agenda tersebut, DPRD juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025.
Dalam pembukaan rapat, Abdillah Nasik menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berhasil meraih penghargaan Kota Bersih 2025.
"Penghargaan ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi juga hasil kerja bersama masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap kebersihan lingkungan di Kabupaten Sidoarjo," ujar Abdillah dalam sidang paripurna.
Sebelum pembahasan dimulai, Sekretaris DPRD Sidoarjo Sri Wahyuni melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir. Tercatat sebanyak 30 anggota DPRD mengikuti rapat secara langsung sehingga sidang dinyatakan memenuhi kuorum.
Pembahasan kemudian berlanjut pada laporan Komisi D DPRD Sidoarjo terkait Raperda UKS bagi madrasah dan pesantren. Juru bicara Komisi D, Zahlul Yusar, menjelaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memperkuat layanan kesehatan bagi pelajar di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
"Saat ini masih banyak madrasah dan pesantren yang belum memiliki fasilitas UKS sesuai standar. Padahal jumlah siswa dan santri di lembaga tersebut sangat besar," kata Zahlul.
Menurutnya, melalui perda tersebut diharapkan seluruh madrasah dan pesantren di Sidoarjo dapat memiliki layanan kesehatan dasar yang memadai bagi para pelajar.
"Keberadaan UKS akan membantu pemantauan kesehatan siswa, memberikan edukasi kesehatan, serta menjadi langkah awal penanganan penyakit yang sering dialami anak dan remaja," tambahnya.
Sejumlah fraksi DPRD Sidoarjo dalam rapat tersebut menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut dengan berbagai catatan, di antaranya perlindungan data kesehatan siswa, kerja sama dengan rumah sakit rujukan, hingga penguatan program gizi bagi pelajar.
Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian terhadap berbagai masukan fraksi, seluruh anggota DPRD yang hadir akhirnya menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan persetujuan dilakukan bersama antara Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasik dan Bupati Sidoarjo Ahmad Zaki Iskandar di hadapan peserta sidang.
Bupati Ahmad Zaki Iskandar menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
"Kesehatan pelajar di madrasah dan pesantren harus menjadi perhatian bersama karena mereka merupakan generasi penerus yang akan membawa masa depan daerah," ujar Zaki.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk mendukung implementasi program tersebut.
"Kami akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas UKS, pelatihan petugas kesehatan, serta penyediaan alat kesehatan dasar," katanya.
Selain pengesahan perda, rapat paripurna juga menyinggung LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun 2025. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas lebih rinci oleh masing-masing komisi DPRD dalam rapat kerja lanjutan.(Yanti)

