Probolinggo – Liputan5News.com
Sejumlah kawasan hutan di wilayah Kabupaten Probolinggo dilaporkan mengalami penggundulan akibat penebangan pohon yang disebut sebagai program peremajaan hutan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan para pemerhati lingkungan karena dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti tanah longsor serta meningkatnya suhu udara.
Penebangan pohon jati yang dilakukan oleh petugas kehutanan di bawah pengelolaan BUMN disebut semakin masif. Alasan peremajaan hutan yang disampaikan pihak pengelola dinilai sebagian pihak tidak masuk akal apabila tidak diiringi dengan penanaman kembali secara jelas dan terencana.
Hutan selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan, seperti mencegah erosi, menahan longsor, serta menjaga ekosistem alam. Oleh karena itu, penggundulan hutan tanpa adanya upaya pelestarian dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Para pemerhati lingkungan yang tergabung dalam aktivis Probolinggo Barat mengecam keras dugaan praktik penebangan hutan yang dinilai tidak memperhatikan kelestarian alam.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kawasan hutan di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Menurut para aktivis, hutan jati di wilayah tersebut ditebang dan hingga kini belum terlihat adanya penanaman kembali.
Saat tim wartawan Liputan5News.com melakukan konfirmasi kepada petugas kehutanan di Desa Boto, pihak petugas menyatakan bahwa penebangan tersebut telah sesuai prosedur.
“Kami sudah sesuai prosedur, Mas. Hutan ini akan diremajakan kembali dan kami membawa dokumen resmi dari atasan,” ujar salah satu petugas saat ditemui di lokasi penebangan.
Namun para aktivis menilai, jika hutan yang telah tumbuh besar ditebang tanpa kejelasan penanaman ulang, maka fungsi perlindungan hutan akan hilang. Mereka mempertanyakan apa yang sebenarnya dilindungi jika kawasan hutan sudah gundul.
Menurut mereka, hutan merupakan warisan alam yang harus dijaga bersama. Terlebih banyak kawasan hutan yang selama ini tumbuh secara alami tanpa campur tangan manusia.
Dalam konteks konstitusi, kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 seharusnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah hasil dari penebangan hutan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Para aktivis Probolinggo Barat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat lebih serius menjaga kelestarian hutan di wilayah Probolinggo Raya agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Mereka juga mengingatkan berbagai kejadian bencana di daerah lain akibat kerusakan hutan, seperti banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan permukiman.
Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan hutan dinilai sangat penting agar eksploitasi alam tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.(hs)
