Pasuruan, 16 Februari 2026 – Seorang wartawan di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh oknum perangkat desa yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang atau galian C di wilayah tersebut.
Korban bernama Supriadi, wartawan media Cakra Nusantara, mengaku didatangi sejumlah orang ke rumahnya setelah adanya pemberitaan terkait dugaan kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang di Desa Sebalong.
Menurut keterangan Supriadi, peristiwa bermula sekitar pukul 13.50 WIB ketika dirinya menerima telepon dari seseorang berinisial ACH yang menanyakan keberadaannya. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, dua orang berinisial ADC (35), yang disebut sebagai perangkat desa, dan HRY (50), seorang petani, mendatangi rumahnya.
Keduanya diduga masuk ke dalam rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung melakukan pengancaman. Supriadi mengaku sempat disabet sebanyak tiga kali, namun berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka.
“Mereka datang ke rumah saya setelah sebelumnya ada telepon dari perangkat desa. Tidak lama kemudian ADC dan HRY masuk ke rumah dan langsung menyabetkan celurit. Untung tidak kena. Mereka menanyakan soal pemberitaan lahan petani yang rusak akibat tambang dan mengira saya yang menulis berita itu, padahal bukan,” ungkap Supriadi.
Situasi sempat memanas hingga akhirnya istri HRY, berinisial RS, datang untuk melerai. Setelah itu, kedua terduga pelaku keluar dari rumah korban. Di luar rumah, disebutkan pula ada seorang lainnya berinisial PJO yang juga merupakan perangkat desa dan diduga membawa celurit dalam kondisi terbuka.
Atas kejadian tersebut, Supriadi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nguling, Kabupaten Pasuruan. Laporan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLPM) Nomor: STTLPM/RESKRIM/20/II/2026/SPKT/POLSEK NGULING.
Tiga orang berinisial ADC, HRY, dan PJO dilaporkan sebagai terduga pelaku pengancaman. Ketiganya juga disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan tambang di desa setempat.
Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius di balik maraknya aktivitas tambang di berbagai daerah. Selain dampak lingkungan dan sosial, aktivitas tambang—baik legal maupun ilegal—juga berpotensi memicu konflik dan intimidasi, termasuk terhadap insan pers.
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(has)
