Lumajang liputan5News - Agar masyarakat dapat mengenal atau mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka pentingnya Kantor Desa menggunakan atribut seperti papan nama dan papan bicara (informasi) yang jelas.
Namun yang terjadi seakan-akan bahwa di Kantor Desa Sememu Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (Jatim), papan namanya rusak terlihat usang tidak layak dan robek (koyak) serta papan bicara (informasi) tidak terpasang, ada apa?
Seharusnya hal semacam ini perlu diperhatikan diganti dengan yang baru atau segera lakukan diperbaikan.
1) Setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan identitas yang jelas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2) Papan nama bukan sekadar hiasan, melainkan saluran informasi bagi masyarakat agar dapat memantau dan mengakses layanan desa.
Selain itu, papan bicara (informasi) terkait Anggaran Dana Desa juga tidak terlihat atau terpasang padahal papan bicara (informasi) tersebut itu penting harus ada atau wajib terpampang di Kantor Desa,
Agar warga masyarakat setempat bisa mengetahui pembangunan apa-apa saja yang ada,
Papan prasasti anggaran desa adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Red)-
1)Sumber dana desa (APBD,ADD,DD,)
2)Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)
3)Realisasi anggaran
4)Sumber dana (APBD, Dana Desa, swadaya masyarakat)
5)Penggunaan anggaran per pos
Salah seorang warga sebut saja Nama (samaran) paito, saat dikonfirmasi Awak Media Rabu (04/02/26) Bahwa baru mengatahui saya mas kalau papan nama prasasti dan papan nama kantor desa tidak ada,ujarnya
Sementara itu Kepala Desa Sememu, Sutaji, saat ditemui Awak Media di Kantornya tidak berada ditempat melainkan hanya Staf Desanya Saja.
“Pak Kades baru pulang 30menitan barusan, jadi kalau ingin ketemu coba silahkan dihubungi, “ujar Stafnya
Pihak kepala desa sutaji saat dikonfirmasi melalui pesan watsap mengatakan Bahwa rencana tahun 2026 masih diperbaiki tapi pastinya kapan belum tau, ujarnya
Ditempat berbeda Dendik Zendianto Selaku Ketua DPD LSM (GMPK) kabupaten Lumajang menyoroti Perihal Papan Nama Desa kosong, menurut kami itu ada simbol apatis para perangkat desa, dan tidak ada kepedulian.
Masak tiap hari berada disitu tidak tergerak untuk melakukan pembenahan. Karena papan Nama Desa adalah cermin dari desa tersebut, kalau seperti itu melambangkan sebuah (Apatisme) karena tidak adanya rasa memiliki, seperti pepatah Jawa " (Gak dirumat cuma dipek koyone tok")
Diharapkan ini menjadi peringatan dan pembelajaran agar menjadi perhatian baik buat perangkat desa maupun bagian pemgawasan. (Tim)
