Liputan5news.com - Sidoarjo. Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dengan modus meminta bantuan di jalan dan menyasar anak-anak di bawah umur. Tiga pelaku ditangkap usai menjalankan aksi di dua lokasi berbeda di wilayah Taman dan Tarik. Hal itu disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
Kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 1 Februari 2026. Aksi pertama terjadi pada 29 Desember 2025 di Jl Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman. Aksi kedua berlangsung pada 30 Januari 2026 di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Tarik.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah M (32), SA (30), dan FF (30), seluruhnya warga Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
AKBP Rofik menjelaskan, para pelaku menggunakan modus serupa untuk mengelabui korban—mayoritas anak-anak—dengan berpura-pura meminta tolong mencari anggota keluarga yang disebut “tidak pulang”.
“Pelaku mendekati korban, berpura-pura menanyakan keberadaan adiknya, kemudian meminta diantar ke suatu tempat. Saat korban lengah atau dipisah, mereka membawa kabur sepeda motor,” ujar AKBP Rofik.
Pada kasus pertama, pelaku M dan SA menghentikan seorang anak berusia 12 tahun yang mengendarai Honda Vario. Korban diajak ke Medaeng, diturunkan di lokasi sepi, sementara motor dibawa kabur.
Pada kasus kedua, tiga anak—berusia 11 hingga 13 tahun—dipengaruhi pelaku untuk mengantar mencari ‘adik yang hamil dan hilang kontak’. Korban dipisah, diberi uang Rp 20 ribu agar percaya, kemudian ditinggalkan di pinggir jalan sementara motor dibawa lari.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah para pelaku dan nomor kendaraan yang digunakan.
"Dari bukti CCTV, penyidik bergerak cepat ke Surabaya dan menangkap para pelaku di sebuah kos di kawasan Semampir saat mereka sedang tidur,” jelas AKBP Rofik.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit motor milik korban, STNK, BPKB, uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, ketiga pelaku melakukan aksi karena faktor ekonomi. M, FF, dan SA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Motor hasil kejahatan kemudian mereka jual dan uangnya dibagi rata.
"Para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta dari tiap aksi, dan uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Rofik.
Polisi juga mencatat, tersangka M pernah dipenjara dalam kasus narkoba dan baru bebas pada 2025.
Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
AKBP Rofik mengimbau para orang tua untuk lebih waspada ketika anak-anak berkendara atau beraktivitas di luar rumah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

