Liputan5news.com - Sidoarjo. Terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan biaya sekolah anak, YH (34) seorang karyawan swasta (kernet bus) warga Sukodono nekad melakukan pencurian brangkas.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira Jam 00.20 Wib, di Garasi Bus DPW Purnama Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Korban diketahui berinisial D.I (40) Pengurus PT. DPW Purnama warga Kecamatan Buduran.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 ( Satu ) Unit sepeda motor honda beat warna hitam W 4153 ZB, 1 ( Satu ) Buah kunci pas besar, 1 ( Satu ) Buah kunci pas kecil, 1 ( Satu ) Buah kunci T, 1 ( Satu ) Buah HP merk OPPO A5 4G warna putih, Uang sejumlah Rp. 11.000.000,00. ( Sebelas Juta Rupiah), 1 ( Satu ) Buah topi, 1 (Satu) Buah Tas kecil, 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi CCTV, 2 (Dua) Buah Brangkas berwarna biru.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (11/2/2026).
"Peristiwa berawal pada tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.20 Wib pelaku datang ke garasi bus seperti biasa, lalu berkumpul dengan rekan kerja yang lain. Saat berkumpul Pelaku minum (mabuk) bersama rekan yang lain, saat rekan pemegang kunci kantor lengah, pelaku mengambil kunci yang ada di meja dekat tas lalu pergi menuju kantor berisi berangkas," ungkapnya.
Lanjut Wakapolresta Sidoarjo, saat mengira situasi aman, pelaku membuka pintu kantor dan mencari letak berangkas. Kemudian pelaku menemukan di dalam lemari dan mengambil kedua berangkas berwarna biru lalu menuju ke sepeda motor untuk meletakkan kedua berangkas tersebut. Saat situasi aman, pelaku Kembali ke rekan - rekan kerja nya dan mengembalikan kunci kantor tanpa disadari oleh pemegang kunci.
"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rekan - rekan menuju ke sepeda motor. Lalu pelaku pergi meninggalkan garasi bus dengan membawa kedua brangkas menggunakan sepeda motor,"tambahnya.
Masih kata Zainur Rofik pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Jam 13:00 Wib Opsnal Unit IV / Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait pelaku yang melarikan diri ke saudaranya di daerah Lamongan. Dengan adanya informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berada di rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan juga ditemukan barang bukti hasil dari pencurian berangkas tersebut. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan (Pasal 477 huruf e KUHP ) dengan tuntutan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun," pungkasnya.(Yanti).

