Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LIRA Laporkan Aktivitas Tambang di Desa Pamatan dan Klampok Tongas ke Komisi III DPR RI




Probolinggo | Liputan5News.com –

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo secara resmi melaporkan maraknya aktivitas tambang galian C di Kecamatan Tongas kepada Komisi III DPR RI. Laporan tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan aktivitas tambang ilegal maupun tambang yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat perizinan.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, mengungkapkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktivitas tambang galian C di dua desa, yakni Desa Pamatan yang diduga dikelola oleh PT Yusluri, serta di Desa Klampok yang diduga dikelola oleh PT Mutiara Timur.

Menurutnya, aktivitas tambang tersebut telah mencapai kedalaman puluhan meter dan berada di dekat permukiman warga. Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena berpotensi menyebabkan longsor yang dapat mengancam keselamatan rumah-rumah warga di sekitar lokasi tambang.

“Tambang galian C tersebut tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga berpotensi menyebabkan longsor karena kedalamannya mencapai puluhan meter dan berada dekat dengan permukiman masyarakat,” ujar Sudarsono dalam keterangan tertulisnya.

Selain berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga, aktivitas tambang juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Jalan yang dilalui armada pengangkut material tambang, khususnya dari Desa Tambakrejo menuju Desa Pamatan, dilaporkan mengalami kerusakan parah.

Warga setempat juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Pada musim kemarau, debu dari aktivitas kendaraan tambang beterbangan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Sementara pada musim penghujan, kondisi jalan menjadi becek dan sulit dilalui akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan berat.

DPD LIRA Kabupaten Probolinggo menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. LIRA juga menyoroti bahwa sebelumnya DPRD Kabupaten Probolinggo pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merekomendasikan pemasangan portal pembatas kendaraan tambang, namun portal tersebut dinilai tidak berfungsi secara efektif karena aktivitas tambang tetap berjalan.

Dalam laporannya kepada Komisi III DPR RI, DPD LIRA meminta agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan ini kami sampaikan secara resmi agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Sudarsono.

DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.(hs)