PASURUAN, Liputan5news.com;.com;Di tengah peluncuran program "Pekan Panutan Pajak" yang digelar Pemerintah Kota Pasuruan, Komunitas Masyarakat Pasuruan (KMP) justru menyoroti sejumlah persoalan struktural yang dinilai melemahkan penerimaan daerah. Berdasarkan penelusuran informasi terkait pengelolaan pajak Kota Pasuruan tahun 2024, KMP menemukan bahwa permasalahan yang terjadi bukan semata-mata dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan wajib pajak, melainkan juga adanya dugaan kelemahan sistemik dan administratif di tingkat birokrasi yang berdampak langsung pada tidak optimalnya penyerapan pendapatan daerah.
Musa Abidin, unsur KMP yang menyoroti aspek teknis pengawasan perpajakan, menjelaskan bahwa salah satu akar persoalan terletak pada ketiadaan aparat pemeriksa pajak yang kompeten di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Berdasarkan informasi sepanjang tahun 2024, Bapenda ternyata tidak memiliki tenaga pemeriksa pajak. Akibatnya, pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya di sektor restoran, diduga hanya dilakukan menggunakan metode uji petik sederhana, yakni dengan menghitung jumlah pengunjung dalam sehari. Metode ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,” ujar Musa.
Menurut Musa, kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap lemahnya fungsi koreksi dan penegakan hukum perpajakan. Dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara data transaksi riil, laporan omzet, dan jumlah setoran pajak. Bahkan, terdapat dugaan rekayasa pencatatan dengan tidak merekam seluruh transaksi ke dalam alat perekam resmi, yang ditandai dengan adanya selisih hingga 200 transaksi harian yang tidak dilaporkan.
“Tanpa tenaga pemeriksa pajak yang memiliki kewenangan formal, temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dipulihkan melalui koreksi pajak menjadi hilang. Dari satu wajib pajak saja, potensi penerimaan tambahan bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Musa.
Selain persoalan pengawasan teknis, Wahyu Tri, atau yang akrab disapa Wahyu Cus, menyoroti persoalan dari sudut pandang normatif dan tata kelola kelembagaan. Ia menilai bahwa lemahnya koordinasi antarinstansi telah menyebabkan kebocoran penerimaan di sektor lain, khususnya pajak reklame. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat 86 titik reklame ilegal yang terpasang tanpa izin di 17 ruas jalan utama Kota Pasuruan. Selain itu, terdapat 31 reklame yang masa izin dan kewajiban pajaknya telah berakhir, namun tetap berdiri tanpa adanya penetapan atau penagihan pajak lanjutan.
“Secara normatif, sistem pemungutan pajak reklame melibatkan beberapa instansi, yaitu Bapenda sebagai pemungut pajak, DPMPTSP sebagai pemberi izin, dan Satpol PP sebagai penegak ketertiban. Ketika koordinasi ini tidak berjalan, maka objek pajak yang seharusnya terdaftar dan ditagih justru berada di luar sistem. Potensi penerimaan dari reklame ilegal saja mencapai ratusan juta rupiah, ditambah potensi dari reklame yang telah jatuh tempo yang mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menyoroti aspek normatif lainnya, yaitu terkait sistem digital perpajakan. Ia menemukan adanya kegagalan prosedural dalam aplikasi SIM PBB yang digunakan untuk pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Sistem tersebut hanya memberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) kepada wajib pajak yang memiliki objek berupa tanah dan bangunan, sementara wajib pajak yang hanya memiliki objek berupa tanah tidak memperoleh hak pengurangan tersebut. Akibatnya, sebanyak 438 objek pajak berupa tanah saja tidak mendapatkan hak pengurangan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
“Ini bukan persoalan kepatuhan wajib pajak, melainkan persoalan kesesuaian sistem dengan norma yang berlaku. Sistem informasi perpajakan seharusnya mengakomodasi seluruh ketentuan normatif secara adil dan proporsional,” imbuh Wahyu.
Sementara itu, Zainal, unsur KMP yang menyoroti aspek kinerja dan eksekusi di lapangan, mengkritisi lemahnya tindakan penegakan terhadap pelanggaran yang telah teridentifikasi. Ia menilai bahwa aparat penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, tidak menjalankan fungsi penindakan secara optimal, meskipun telah memiliki dasar hukum operasional yang jelas, yaitu Keputusan Kepala Satpol PP Nomor 300/1929/2023 tentang Standar Operasional Prosedur penindakan reklame.
“Secara administratif, perangkat aturan sudah tersedia. Namun dalam praktiknya, reklame ilegal tetap berdiri tanpa penindakan. Tidak ada pembongkaran, tidak ada penertiban, dan tidak ada langkah korektif yang nyata. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam aspek eksekusi, bukan pada ketiadaan regulasi,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Musa Abidin kembali menyoroti bahwa persoalan teknis ini juga berkaitan erat dengan implementasi regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit diatur bahwa Wali Kota memiliki kewenangan untuk menunjuk pemeriksa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 135, serta melaksanakan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 129. Namun, mandat tersebut tidak pernah direalisasikan melalui penunjukan maupun pengangkatan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
“Bapenda beralasan tidak memiliki tenaga pemeriksa pajak, padahal regulasi telah memberikan mekanisme yang jelas untuk pengusulan, pengangkatan, dan pelatihan. Ketika kewenangan tersebut tidak digunakan, maka fungsi pengawasan perpajakan secara sistemik menjadi lumpuh. Dampaknya langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah,” jelas Musa.
Sebagai langkah perbaikan teknis, Musa menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan penunjukan dan pengusulan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pemeriksa pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Selain itu, Bapenda juga wajib melakukan koreksi terhadap sistem aplikasi SIM PBB yang terbukti tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan normatif.
“Aplikasi harus diperbarui agar dapat memberikan pengurangan NJOPTKP secara proporsional kepada seluruh wajib pajak, baik yang memiliki tanah saja maupun tanah dan bangunan. Selain itu, apabila telah terjadi kelebihan pembayaran akibat kesalahan sistem, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas zainal.
KMP menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak dapat hanya mengandalkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga memerlukan kesiapan sistem, kompetensi aparatur, dan kepatuhan pelaksanaan regulasi oleh seluruh perangkat daerah.
Koordinasi lintas instansi, penguatan fungsi pemeriksaan, perbaikan sistem digital, serta konsistensi penegakan aturan merupakan faktor mendasar dalam memastikan bahwa seluruh potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal dan akuntabel.(Ze/Ghan)
