Probolinggo | Liputan5News.com
Jawaban klarifikasi Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Surat klarifikasi tertanggal 4 Februari 2026 bernomor 180/...01.../426.419.3/2026 memuat enam poin jawaban, mulai dari prinsip transparansi hingga komitmen pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, berdasarkan investigasi tim Liputan5News.com, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai cukup serius.
Tim menduga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif. Di lapangan, pekerjaan disebut-sebut dikendalikan langsung oleh kepala desa. Bahkan, pembelian material bangunan diduga tidak sesuai dengan toko yang tercantum dalam administrasi. Muncul pula dugaan manipulasi stempel toko dalam dokumen pertanggungjawaban.
Dari aspek teknis, pekerjaan drainase diduga tidak dilakukan penggalian pondasi sebagaimana mestinya. Pemasangan batu sungai juga disebut tidak menggunakan hamparan pasir sebagai dasar, sehingga kualitas konstruksi dipertanyakan. Akibatnya, sejumlah pekerjaan fisik dari Tahun Anggaran 2023 hingga awal 2025 dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah di beberapa titik.
Terkait pengawasan, tim menilai fungsi kontrol tidak berjalan optimal. Pekerjaan diduga melibatkan pihak ketiga, bukan dilaksanakan secara swakelola sebagaimana ketentuan umum pelaksanaan Dana Desa. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, tim Liputan5News.com berencana meminta salinan RAB kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo guna menguji kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran Dana Desa (DD).
Sementara itu, pernyataan dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo melalui Sudarsono, SH, menyebut bahwa jawaban klarifikasi kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, dinilai hanya sebatas formalitas.
“Faktanya di lapangan jauh dari kata sesuai dengan spesifikasi dan RAB, baik dari segi pembelanjaan material di toko maupun penggunaan stempel toko. Kami menduga ada ketidaksesuaian dan manipulasi data. Temuan ini akan kami kawal agar segera dilakukan audit rinci oleh Inspektorat dan Tim Tipikor,” tegasnya.
Liputan5News.com membuka ruang klarifikasi lanjutan kepada Pemerintah Desa Sumberagung dan pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(has)
