Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

JALAN DESA TANJUNG REJO RUSAK BERAT AKIBAT GALIAN C, WARGA TUNTUT TANGGUNG JAWAB BUPATI PROBOLINGGO


Probolinggo,Liputan5news.com; Jalan desa di desa Klampok dan tanjung Rejo , Kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo rusak parah akibat aktivitas galian C yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang berlokasi di desa Klampok dan desa pamatan . Kerusakan jalan ini terjadi meskipun jalan desa tersebut telah dibenahi dengan dana miliaran rupiah beberapa waktu lalu.

Warga desa menuntut Bupati Probolinggo untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan di jalur empat desa Tambakrejo, Tanjung Rejo, Klampok dan desa pamatan dan melakukan perbaikan segera. "Kami sudah lama hidup berdampingan dengan jalan utama desa yang rusak parah masak Bupati Probolinggo tidak mengetahui ini , apalagi kepala desa hingga Camat Tongas juga pasti tahu ,tapi belum ada tindakan nyata," kata Joko,salah satu warga desa Tanjung Rejo.

Kerusakan jalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. "Kami khawatir akan terjadi kecelakaan jika jalan ini tidak segera diperbaiki," tambah warga lain.

sementara, Bupati Probolinggo melalui kepala Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Probolinggo,Hengky  dikonfirmasi media ini tentang kerusakan jalan di empat desa di kecamatan Tongas tidak membalas ,meski konfirmasi via WhatsApp tampak diterimanya .

Hupaka Mulia,aktifis kemasyarakatan menanggal kerusakan jalan desa akibat tambang galian C di desa Tanjung Rejo berharap agar Dinas terkait seperti Dinas PUPR dan dinas perhubungan kabupaten Probolinggo dapat segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan desa ini dan mencegah kerusakan serupa di masa depan. "Kami ingin jalan desa ini aman dan nyaman untuk digunakan warga desa menjalankan aktivitas ekonomi nya." kata Hupaka.

Hupaka Mulia menambahkan,bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten Probolinggo untuk menyediakan akses jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan ,hal ini sesuai  UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.jelasnya.(tim)