Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Mark-Up pada Dua Tender Proyek Jalan Kabupaten Situbondo, Padahal Hanya Satu Pekerjaan

 
Situbondo, Liputan 5Nwes.com
Jawa Timur - Terdapat dugaan praktik mark-up anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo terkait proyek infrastruktur jalan kabupaten yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2025. Dua paket tender berbeda diklaim hanya melaksanakan satu pekerjaan jalan, yang juga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
 
Proyek yang menjadi perhatian meliputi dua nama paket jalan dengan rincian sebagai berikut:
 
- Jalan Desa Curah Tatal (TMMD): Pagu anggaran sebesar Rp1.911.221.xxx,xx dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.908.236.xxx,xx. Pemenang tender adalah CV Bina Harmoni Semesta, beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 44, RT.002/RW.010, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
- Ruas Jalan Tatal-Telaga (R 350): Pagu anggaran sebesar Rp1.717.037.xxx,xx dan HPS Rp1.686.392.xxx,xx. Pemenang tender adalah CV Sinar Dua, dengan alamat di Jalan Diponegoro No. 44, RT.002/RW.001, Dawuhan, Kabupaten Situbondo.
 
Menurut informasi yang diterima, kedua paket tender tersebut sebenarnya hanya melaksanakan satu pekerjaan jalan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan aspal AC WC Hotmix diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan – ketebalan aspal kurang dan bahkan mudah terkupas dengan tangan kosong.
 
Masalah pada pekerjaan ini diduga disebabkan oleh dua faktor utama: penggunaan agregat berkualitas buruk serta proses penyiraman yang tidak merata, dan jarangnya kehadiran konsultan pengawas di lokasi proyek.
 
Temuan ini telah menarik sorotan tajam dari para aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menduga adanya praktik mark-up anggaran dan manipulasi data, yang membuat pekerjaan terkesan asal-asalan dan jelas merugikan uang negara.
 
Tim aktivis dan LSM menyatakan akan melaporkan seluruh temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Pada saat berita ini dibuat, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Situbondo melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.(tim)