Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono Angkat Suara Soal Pembukaan Akses Mutiara Regency


Liputan5news com - Sidoarjo. Pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada 29 Januari 2026, mendapat sorotan dari legislatif. Akses yang dibuka Pemkab Sidoarjo itu menghubungkan Mutiara Regency dengan Mutiara City dan Mutiara Harum, sekaligus menjadi jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, memberikan tanggapan terkait langkah pemerintah daerah tersebut. Menurut politikus Partai Golkar itu, jalan yang dibuka merupakan aset yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017 sehingga sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.


Warih menjelaskan, berbagai rekomendasi dari DPRD pada dasarnya bersifat saran. Pelaksanaannya tetap berada di tangan Pemkab sebagai pemegang otoritas pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Dewan bisa memberikan rekomendasi, tetapi keputusan akhir ada pada pemerintah daerah. Kalau Pemkab menilai PSU itu perlu dibuka untuk kepentingan umum, maka kewenangan itu memang ada di mereka,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak bersifat mengikat. “Rekom itu sama dengan permohonan. Bisa dipertimbangkan, bisa juga tidak, tergantung kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Meski begitu, Warih meminta seluruh pihak ikut mengawasi pemanfaatan akses tersebut agar sesuai dengan tujuan utama pembukaan pagar, yakni mendukung konektivitas dan fungsi jalan umum. “Karena Pemkab sudah menjalankan kewenangannya, selanjutnya kita awasi bersama apakah akses itu digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Yanti)