Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Revitalisasi SDN Kertosari 02 Pasrujambe Lumajang Diduga Sarat Korupsi

Lumajang – Liputan5News.com
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Kertosari 02, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), diduga sarat dengan praktik korupsi.
Pasalnya, proyek revitalisasi yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2025 serta bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut seharusnya telah selesai sesuai waktu yang ditentukan. Namun hingga saat ini, pekerjaan di lapangan belum juga rampung.

Tim Investigasi Media bersama LSM Tamperak DPW Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Saat hendak meminta klarifikasi, pihak sekolah tidak memberikan keterangan yang jelas. Kepala Sekolah SDN Kertosari 02 tidak berada di sekolah pada hari Senin, 19 Januari 2026, dan hanya ditemui guru pengajar.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, pada waktu yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang juga tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi oleh tim investigasi.
Sudarsono, SH, dari LSM Tamperak DPW Jawa Timur mempertanyakan kondisi tersebut dan menyebut ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek. 

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran teknis, di antaranya:
1. Pemasangan gevel gedung kelas tidak mencapai standar nol atau rata, hanya ditutupi papan kaso.
2. Rangka atap baja ringan tidak seluruhnya menggunakan baja ringan, melainkan dicampur dengan material kayu.
3. Plesteran tembok lama tidak dikupas, padahal banyak lumut menempel, namun langsung diplamir dan dicat.
4. Para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 konstruksi seperti helm, sepatu keselamatan, dan alat pelindung lainnya.

Dengan banyaknya temuan tersebut, Tim Investigasi Media dan LSM Tamperak DPW Jawa Timur menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang, BPK, serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Sudarsono, SH, menegaskan bahwa proyek ini diduga kuat terjadi mark up anggaran dan penyalahgunaan dana negara. Ia juga menekankan bahwa oknum kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek dan seluruh temuan di lapangan.(tim)