Lumajang – Liputan5News.com
Proyek pembangunan darurat jembatan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) bronjong akibat bencana alam di Desa Kandangan, Dusun Telutur, pada ruas jalan Kandangan–Senduro, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu terungkap saat tim wartawan Liputan5News.com bersama LSM Tamperak DPW Jawa Timur melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 16 Januari 2026.
Dua Jembatan Mengalami Retak Memanjang
Proyek yang dikerjakan oleh CV Fajar Citra Bangun tersebut meliputi pembangunan dua unit jembatan darurat Bailey beserta TPT bronjong.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kedua jembatan yang baru selesai dibangun kurang dari satu bulan itu telah mengalami retak memanjang pada dudukan atau pondasi jembatan.
Selain itu, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain, di antaranya:
1. Kedua jembatan mengalami retak memanjang pada bagian dudukan atau pondasi.
2. Papan nama proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.
3. Aspal jenis AC-BC terlihat berpori-pori, dengan ketebalan diduga hanya sekitar ±2 mm, jauh dari standar teknis.
4. Pemasangan bronjong tidak maksimal, beberapa kawat bronjong ditemukan putus.
5. Susunan batu pondasi banyak berlubang dan tidak padat.
6. Hamparan dudukan TPT dan jembatan tidak diplester atau dihaluskan sebagaimana mestinya.
Warga Khawatir Tak Bertahan Lama
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka mempertanyakan daya tahan jembatan yang dinilai sudah menunjukkan kerusakan dini.
“Belum satu bulan selesai sudah retak-retak. Kalau begini apa bisa bertahan sampai lima tahun?” ujar salah satu warga.
Bahkan sejumlah ibu-ibu warga setempat menyampaikan sindiran,
“Lima tahun? Wong satu bulan saja sudah seperti ini. Ini belum masuk puncak musim hujan, apalagi nanti kalau hujan deras terus-menerus.”
LSM Tamperak Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Timur, Sudarsono, S.H., menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data serta dokumentasi lapangan sebagai bahan laporan resmi.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada:
Inspektorat Provinsi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
BPK Perwakilan Jawa Timur
serta KPK RI sebagai tembusan
“Kami menilai pekerjaan ini berkualitas buruk dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, temuan di lapangan akan kami laporkan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek,” tegas Sudarsono.
Dana BTT Diduga Tidak Digunakan Semestinya
Diketahui, proyek ini menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD, yang seharusnya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti bencana alam agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Namun kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan tujuan penggunaan dana darurat, karena kualitas pekerjaan diduga asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek lebih mengedepankan keuntungan pihak tertentu dibandingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Minta Pengawasan Ketat dari Dinas Terkait
LSM Tamperak menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan tersebut.
“Jangan sampai setelah serah terima nanti, jembatan justru rusak atau bahkan ambruk. Kami meminta Dinas PU Provinsi Jawa Timur dan Dinas PU Kabupaten Lumajang agar lebih aktif melakukan pengawasan dan perawatan berkala,” pungkas Sudarsono.
