Liputan5news.com - Sidoarjo. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai membahas revisi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Senin (19/1/2026).
Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan ulang struktur perangkat daerah, termasuk sejumlah perubahan nomenklatur.
Ketua Pansus III DPRD Sidoarjo, Supriyono, mengatakan pembahasan kali ini merupakan perubahan yang kedua kali. Sebelumnya sudah perubahan dari Perda 11 tahun 2016 ke Perda no 6 tahun 2018.
“Rapat hari ini merupakan pembahasan perubahan yang ketiga dengan dasar perubahan adalah Permendagri nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida),” jelas Supriyanto saat ditemui usai Rapat Panitia Khusus di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan ada beberapa perangkat daerah yang harus menyesuaikan nama dan fungsi. Salah satu contohnya adalah Bappeda yang berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah) karena adanya tambahan fungsi riset dan inovasi. Selain Bapedda contoh lainnya adalah BKD akan berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Contoh lain untuk BPPD akan digodok lebih dalam mengingat perda itu terdapat retribusi dan sewa, sehingga nanti namanya juga disesuaikan seperti perubahan menjadi Bapenda. Yang berubah baru nomenklaturnya, sementara isi atau substansi belum masuk pembahasan,” ujar Supriyono yang merupakan anggota Komisi B ini.
Ia menjelaskan, rapat pansus hari ini masih berfokus pada penyusunan rencana kerja pansus sebelum masuk ke tahap pembahasan materi perda. Setelah rapat internal, pansus akan mendengarkan paparan dari OPD yang terdampak langsung perubahan nomenklatur sesuai arahan Permendagri 27/2023.
“Kita akan bahas plus minusnya bersama OPD karena ini pasti berkaitan dengan anggaran. Setelah itu ada rapat dengan tenaga ahli, lalu kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten untuk pendalaman materi,” jelasnya.
Supriyono menegaskan revisi Perda No 11/2016 harus segera dilakukan agar struktur organisasi perangkat daerah di Sidoarjo selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat dan mendukung efektivitas tata kelola daerah.(Yanti)

