Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Minimnya Lahan!! 4 Desa di Kecamatan Jombang Belum ada pembangunan Gerai KDMP


JEMBER Liputan 5News.com- Pemerintah pusat menargetkan proses pembagunan gudang dan gerai ( KDMP)  selesai semuanya di bulan Maret atau april 2026. Dengan kondisi seperti ini saat ini, tampaknya target tersebut akan sulit terpenuhi. 

Seiring tertahan karena desa tidak memiliki lahan yang cukup, atau tidak memiliki tanah bengkok yang memenuhi syarat Lokasi, 
Pemerintah, Kabupaten Jember menargetkan pendirian koperasi ini di seluruh wilayah yang mencakup 226 desa dan 22 kelurahan (total 248 wilayah administrasi).

Totalnya, Koperasi yang Sudah Terbentuk Sebanyak 221 unit hingga 248 unit koperasi telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan.
Meskipun sebagian besar sudah terbentuk secara legalitas, 

Baru sekitar 10 koperasi yang dilaporkan sudah berjalan sepenuhnya sebagai percontohan nasional, Red) -Salah satunya berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. 

Di kecamatan Jombang kabupaten jember Jawa Timur perbatasan  dengan kabupaten Lumajang memiliki 6 desa, yaitu Desa Jombang, Desa keting,Desa Sarimulyo,Desa Padomasan,Desa Ngampel rejo, Desa Wringin Agung. 

Dari 6 Desa di kecamatan Jombang kabupaten jember itu yang sudah memulai Desa keting, karna mempuyai (TKD) tanah kas Desa yang sudah memenuhi persyaratan dan syarat melakukan pembangunan (KDMP ) koprasi Desa merah putih, Camat Jombang, Farisa Jamal Taslim, S.STP., M.M saat dihubungi melalui telfon seluler kepada Awak media, minggu sore Lanjutnya "

Untuk 5 Desa yang belum ini perkembangan satu Desa insyallah satu minggu ini sudah memulai melakukan pembangunan (KDMP) di Desa Ngampel rejo itu juga status (TKD) tanah kas Desa, kemarin sudah di surve pihak kodim 0824  Jember, katanya' sudah memenuhi persyaratan dan syarat untuk lokasinya, 

Dan dua Desa laennya masih tahap pengajuan seperti , 

Desa Jombang dan Desa wringinagung itu sama-sama mengajukan Tanah milik (PTPN) untuk perijinannya sudah kami luncurkan, dan menunggu konfirmasi selanjutnya dari (PTPN) gimana nanti keputusan nya " pungkasnya

Lanjutnya " mengatakan bahwa ada dua Desa juga yaitu salah satunya Desa Padomasan ini yang di ajukan (KUD),  ternyata kita chek milik swasta bukan milik Negara atau milik Desa mas', dan akhirnya di channel. 
Beberapa hari kemudian mengajukan lagi tanah (TKD) tanah kas Desa juga tidak memenuhi syarat ketentuan untuk melakukan pembangunan Koprasi Desa merah putih, 

Selanjutnya kita tetap mencari solusi yang terbaik untuk dua Desa ini tempat dan lahan di Desa Masing-masing yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk pembangunannya.(dvd)