Lumajang – Liputan5News.com
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Lumajang bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa Barat, Kecamatan Padang, pada Selasa (20/01/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta memastikan besaran potensi kerugian negara yang diduga melibatkan Kepala Desa Barat.
Hasil sementara dari pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi. Bagi masyarakat Desa Barat, langkah ini dianggap sebagai jawaban atas keluhan panjang yang selama ini mereka rasakan.
Namun dalam pelaksanaan sidak, Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto, tidak berada di tempat dan diduga sengaja menghindari pemeriksaan.
Inspektorat: Indikasi Kerugian Negara Fantastis
Penyidik Inspektorat Lumajang, Dityatama, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara awal dan menemukan indikasi kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.
“Kami sudah melakukan gelar dan ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup fantastis. Kami juga telah mengambil keterangan dari beberapa perangkat desa, namun kepala desa tidak berada di tempat,” jelasnya.
Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Barat
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kades Barat diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. Dugaan penyimpangan pengadaan makam umum
Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan
2. Penyewaan tanah kas desa secara tumpang tindih
Dugaan pungutan liar saat proses rekrutmen perangkat desa
3. Honor RT/RW serta perangkat desa yang tidak dibayarkan
GMPK: Tindakan Kades Bentuk Insubordinasi
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Ketua GMPK DPD Lumajang, Dendik Zeldianto, menilai ketidakhadiran kepala desa saat pemeriksaan merupakan bentuk perlawanan terhadap kewenangan negara.
“Kami menduga kepala desa sengaja menghindari pemeriksaan. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan insubordinasi atau melawan atasan,” tegas Dendik.
Ia menambahkan, apabila telah ditemukan kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika kerugian negara sudah ditemukan, maka itu berarti telah mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami mendorong aparat penegak hukum agar segera melakukan langkah tegas, termasuk jemput paksa, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
