Lumajang | Liputan5News.com – Inspektorat Kabupaten Lumajang bersama Tim Tipikor Polres melakukan audit rinci terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Rabu (21/1/2025). Lokasi pemeriksaan mencakup beberapa dusun, yaitu:
1. Dusun Kali Pocang RT.01/RW.05
2 Dusun Baka RT.03/09
3. Dusun Jabon RT.01/RW.08
4. Dusun Waru RT.01/RW.06
5. Dusun Krajan RT.01/01
6. Dusun Sekolaan RT.03/RW.03
7. Dusun Pojok RT.01/RW.04
Audit ini dilakukan menyusul laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilayangkan oleh LSM Tamperak DPW Jawa Timur. Pemeriksaan mencakup kegiatan fisik dan nonfisik sejak tahun anggaran 2023 hingga tahap pertama 2025.
Proses Audit
Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi di Kantor Desa Sawaran Lor dan berencana melakukan olah TKP untuk memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa secara menyeluruh:
“Inspektorat Kabupaten Lumajang akan melakukan olah TKP di Desa Sawaran Lor terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.”
Tanggapan LSM
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, SH, menyambut baik langkah Inspektorat namun menegaskan pengawasan tetap berlanjut hingga audit selesai:
“Kami respek terhadap langkah Inspektorat, tapi kami juga menegaskan akan terus mengawal proses audit rinci ini agar tidak berhenti di tengah jalan.”
Sudarsono menekankan bahwa Dana Desa adalah anggaran negara yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum:
“Jangan main-main dengan Dana Desa. Ini uang negara, uang rakyat. Jika ada oknum yang bermain, kami akan kawal sampai tuntas.”
LSM Tamperak juga menyatakan komitmennya sebagai fungsi kontrol eksternal, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi:
“Kami akan terus mengawal proses demi proses. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”(tim)
