Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

GMPK Lumajang Bongkar Dugaan Sindikat Pungli PIP di SMA Negeri 1 Jatiroto

Lumajang – Liputan5News.com
Maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMA Negeri 1 Jatiroto, yang berlokasi di Desa Rojopolo, dan diduga melibatkan jaringan sindikat terorganisir.

PIP yang merupakan program bantuan pendidikan aspirasi pemerintah pusat semestinya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat. Namun di lapangan, program tersebut justru disinyalir dijadikan ajang “bancakan” oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pengaduan sejumlah wali murid kepada LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), terjadi pemotongan dana PIP pada pencairan bulan Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Siswa kelas X menerima Rp900.000, namun dipotong Rp300.000
Siswa kelas XI dan XII menerima Rp1.800.000, namun dipotong Rp600.000

Pemotongan tersebut disebut-sebut dengan alasan biaya pengurusan administrasi untuk tahun ajaran berikutnya.
Para wali murid mengaku telah menyerahkan bukti transfer, keterangan saksi, serta kronologi kejadian kepada tim GMPK dan awak media, dengan harapan kasus ini dapat dibongkar secara terang-benderang serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah pada Sabtu (17/01/2026), pihak Kepala Sekolah dan Humas SMA Negeri 1 Jatiroto menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP tersebut.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara personal di luar kewenangan institusi sekolah. Mereka berjanji akan melakukan evaluasi serta tindak lanjut internal.
Sigit selaku Humas SMA Negeri 1 Jatiroto juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya bahwa pihak sekolah saat ini didampingi oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Ira Ekawati, selaku staf Tata Usaha (TU), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengakui bahwa dirinya hanya mengajukan nama siswa penerima PIP kepada seseorang berinisial S.
Ia mengaku sebatas dimintai tolong, dan untuk urusan lebih lanjut mengarahkan kepada inisial S, yang disebut-sebut merupakan mantan guru di SMA 1 Jatiroto dan kini telah pindah tugas ke salah satu SMK di Kabupaten Lumajang. Oknum tersebut diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama.

Menanggapi hal ini, LSM GMPK DPD Lumajang menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua Tim GMPK, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah.

“Saat kami turun ke sekolah, oknum yang terindikasi terlibat tidak berada di tempat. Menurut keterangan kepala sekolah, yang bersangkutan sedang keluar. Setelah seluruh data, bukti, dan keterangan saksi kami nilai cukup memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka kami akan segera melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

GMPK Lumajang mengaku telah mengantongi identitas dua oknum berinisial I dan S, berikut modus operandi, bukti transaksi, serta keterangan saksi yang mengarah pada keduanya.
Namun demikian, GMPK menegaskan investigasi tidak akan berhenti sampai di situ.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar siapa dalang utama di balik praktik pungli PIP tersebut, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Dugaan kami, praktik serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan berpotensi terjadi di sekolah lain,” tambah Dendik.

Menurut GMPK, pungli dana bantuan pendidikan merupakan kejahatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis, sehingga harus diusut hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan hak siswa dan mencegah kerugian negara.
(Tim)