Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Estetik Kota Pasuruan Terganggu Banyaknya Tiang Wifi Diduga Tanpa Ijin,Walikota LIRA Desak Segera Dilakukan Penertiban.

Pasuruan, Liputan5news.com Pemasangan kabel WiFi yang semrawut merusak estetika kota karena tampilan tidak rapi, mengganggu pejalan kaki dan pengendara, serta menimbulkan risiko keamanan seperti kecelakaan dan bahaya listrik.

Seperti yang ada di jalan Margo Taruno kelurahan kebon agung ,kota Pasuruan. Sejumlah tiang baja tertanam tepat di atas saluran drainase,dinilai warga sekitar sangat menghambat saluran air."apalagi dimusum hujan mas, otomatis air meluap ke tempat kita karena saluranya terhambat.unhkap warga sekitar tiang wifi diduga milik provider Febirstar ini.

Atas semrawutnya pemasangan tiang pancang kabel wifi milik provider tersebut,Muncul tudingan adanya "pengkondisian" terhadap oknum pejabat tingkat RT maupun RW demi memuluskan proyek ini di lahan warga maupun fasilitas umum.

 Kejanggalan semakin mencuat saat terjadi polemik dengan warga pemilik lahan; pemindahan tiang justru dilakukan secara mandiri oleh oknum Ketua RW berinisial HD yang saat dikonfirmasi memberikan jawaban yang tidak sinkron dan cenderung melempar tanggung jawab."kompensasi sudah ada mas ,tanya saja ke RT nya.ungkap ketua RW ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan,Indra Gunawan dikonfirmasi awak media memberikan keterangan bahwa hingga saat ini, otoritas perizinan belum mengeluarkan dokumen resmi untuk pemasangan tiang internet baru di wilayah tersebut.

"Tidak ada izinnya. Sementara ini, dinas perizinan belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru. Kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penertiban," tegas Indra.

Menanggapi semrawutnya pemasangan tiang wifi di kota Pasuruan,aktivis lingkungan dan kebijakan publik. Izul Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Walikota LIRA Kota Pasuruan, mengecam ulah pengusaha provider tersebut karena dinilai hanya mengejar keuntungan pribadi dan mengesampingkan kepentingan umum serta merugikan masyarakat.
"Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi pelanggaran estetika dan fungsi kota. Pemasangan di atas saluran air jelas menyalahi aturan. Pemerintah jangan lakukan pembiaran."Harus segera dilakukan pembersihan total," ujar Izul.

Senada dengan itu, Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera melakukan moratorium dan tindakan fisik di lapangan. "Kami minta seluruh aktivitas dihentikan. Tiang yang ilegal harus dicabut paksa. Jangan biarkan korporasi meraup keuntungan dengan cara merusak fasilitas publik dan rugikan masyarakat sekitar," tegas Arifin.

Arifin menambahkan,berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021, tindakan penyelenggara telekomunikasi yang memasang infrastruktur tanpa izin dapat berakibat fatal:

Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, denda material yang besar, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Sanksi Pidana: Tuntutan pidana penjara dan ganti rugi jika terbukti merusak fasilitas umum atau merugikan hak milik warga secara ilegal.(Ze*)