Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Jalan Jenggrong–Sawaran Lor Diduga Sarat Penyimpangan, LSM Siap Lapor Aparat Penegak Hukum

Lumajang | Liputan5News.com
Proyek Peningkatan Jalan Jenggrong–Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025, diduga sarat penyimpangan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dua Bersaudara Jaya Mix dengan nilai kontrak sebesar Rp1.309.997.369,00 dalam satu paket pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki nomor kontrak 00033/695.PENING.JLN/427.56/2025, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, hingga 31 Desember 2025, proyek tersebut diduga belum rampung, meski seharusnya berakhir pada 25 Desember 2025.

Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Tim LSM Tamperak DPW bersama Media Liputan5News.com, yang turun langsung ke lokasi proyek sebanyak lima kali. Proyek tersebut diketahui berada di bawah pengawasan CV Dwi Raksa Engineering selaku konsultan pengawas.

Selain keterlambatan, tim investigasi juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Lumajang. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya teguran atau sanksi terhadap pihak rekanan, meskipun proyek diduga telah melewati batas waktu kontrak. Bahkan, muncul dugaan bahwa CV pelaksana merupakan “titipan”, mengingat perusahaan tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan, bukan dari wilayah Kabupaten Lumajang.

Temuan Dugaan Penyimpangan di Lapangan

Tim investigasi mencatat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
1. Kualitas aspal hotmix dipertanyakan, diduga tidak memenuhi standar AC-WC. Permukaan aspal terlihat kasar, berpori, dan agregat batu tampak jelas.
2. Ketebalan aspal hanya sekitar 3 mm, sementara standar minimal diperkirakan antara 3,7 mm hingga 4 mm.
3. Pemadatan (woles) yang seharusnya dilakukan sekitar 15 kali, diduga hanya dilakukan 6–7 kali.
4. Volume panjang pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
5. Penyiraman tidak merata.
6. Penyemprotan tack coat diduga tidak sesuai ketentuan teknis.
7. Keterlambatan waktu pelaksanaan, melewati batas akhir kontrak.

Pihak Terkait Bungkam

Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada CV Dua Bersaudara Jaya Mix, namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 31 Desember 2025, belum memperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lumajang juga belum membuahkan hasil.

Ketua LSM Tamperak DPW, Sudarsono, SH, menegaskan bahwa sikap bungkam dari pihak rekanan maupun dinas terkait semakin menguatkan dugaan adanya permasalahan serius dalam proyek tersebut.

“Tidak adanya respon dari pihak-pihak terkait diduga karena mereka sudah mengetahui adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas Sudarsono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi data serta bukti hasil temuan di lapangan. Dalam waktu dekat, LSM Tamperak DPW berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lumajang dan Kejaksaan.

“Proyek ini menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari pajak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.(tim)