Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Irigasi Desa Padomasan Tak Kunjung Dikerjakan, Warga Resah Terancam Banjir

Jember | Liputan5News.com
Padomasan – Senin, 22 Desember 2025.

Proyek pembangunan irigasi di Dusun III, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Pasalnya, proyek yang dianggarkan dari Silpa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp33.332.000 tersebut hingga kini belum juga dikerjakan, meskipun material proyek dilaporkan sudah berada di lokasi sejak sekitar tiga minggu lalu.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga kepada awak media, hingga saat ini tidak terlihat aktivitas pengerjaan sama sekali. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih saat musim hujan dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

“Kalau hujan, air makin parah masuk ke rumah-rumah warga, khususnya rumah saya sendiri. Jalan juga tergenang air. Kemarin ada pengendara yang sampai jatuh karena material proyek dibiarkan tanpa rambu-rambu peringatan,” ungkapnya.
Warga lainnya menyebutkan bahwa sekitar 57 meter saluran irigasi belum dikerjakan, sehingga aliran air tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Akibatnya, permukaan air meningkat dan menggenangi permukiman warga serta jalan kabupaten di sekitar lokasi.
Bangunan irigasi yang mangkrak dan material yang terbengkalai tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak, di antaranya:
Terjadinya banjir dan genangan air

Kerusakan jalan kabupaten dan permukiman warga
Dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat menilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak langsung pada perekonomian warga Desa Padomasan, khususnya wilayah Krajan III.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Salah satu pasal yang dinilai relevan adalah:
Pasal 2 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kontroversi proyek drainase atau irigasi serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Jember, di mana proyek bernilai puluhan juta rupiah menuai kecaman publik akibat tidak dikerjakan sesuai perencanaan.

Masyarakat Desa Padomasan berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas. Warga juga menuntut agar Pengerjaan proyek dilakukan secara transparan dan akuntabel
Proyek dilaksanakan sesuai standar kualitas dan masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengerjaan proyek irigasi tersebut.(hs)