Probolinggo | Liputan5News.com
Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 hingga 2024 di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat terjadi praktik mark-up anggaran yang melibatkan oknum Kepala Desa berinisial SUAIDA.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim DPD LIRA Kabupaten Probolinggo bersama wartawan Liputan 5Nwes.com melakukan investigasi langsung ke sejumlah titik pembangunan fisik dan program nonfisik di desa tersebut. Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dicairkan.
Saat tim melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihak desa telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Namun ironisnya, Monev tersebut disebut bersifat internal pemerintahan desa dan tidak melibatkan masyarakat, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Adapun sejumlah item anggaran yang menjadi sorotan tim investigasi antara lain:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Rp 100.000.000
2. Dukungan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN
(pemetaan, validasi, dan kegiatan pendukung)
Rp 17.500.000
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Rp 124.000.000
4. Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita (BKB)
Rp 17.670.840
5. Penyelenggaraan Posyandu
(Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader)
Rp 112.560.000
6. Belanja Keadaan Mendesak
Rp 68.400.000
7. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan, dan Keagamaan Tingkat Desa
Rp 40.000.000
8. Penyertaan Modal Desa
Rp 60.000.000
Atas temuan tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
> “Agar ada pembuktian hukum. Jika memang benar terjadi penyimpangan dan kerugian negara, maka oknum yang bertanggung jawab harus mengembalikan kerugian tersebut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudarsono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gading Wetan belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik terkait dugaan mark-up anggaran Dana Desa tersebut.(hs)
