Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tambang CV Silva Elite Sejahtera di Sumberkeramat Disorot, Pemkab Probolinggo Dinilai Abai terhadap Pelestarian Lingkungan




Probolinggo — Liputan5News.com
Aktivitas tambang galian C (batuan) milik CV Silva Elite Sejahtera (SES) di Desa Sumberkeramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, tambang tersebut diduga masih beroperasi dan menjual material pasir meski masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tinggal sepekan lagi.

Sebelumnya, pada Mei 2024, tambang ini sempat diperiksa oleh Polres Probolinggo Kota karena diduga melakukan kegiatan penambangan di luar titik koordinat yang ditetapkan. Kini, dugaan pelanggaran kembali mencuat lantaran aktivitas penambangan masih berlangsung meski izin hampir habis.

Berdasarkan data yang diterima Liputan5News.com, kegiatan tambang tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor: 15.02/48/X/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Silva Elite Sejahtera (SES).

Dalam dokumen tersebut, tercatat Sriyatno, warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, sebagai direktur perusahaan. Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mencapai 9,20 hektare, berlokasi di Dusun Krajan, Desa Sumberkeramat, Kecamatan Tongas. Izin tersebut ditetapkan di Surabaya pada 12 Oktober 2020, dan akan berakhir pada 12 Oktober 2025, atau tinggal sepekan lagi.


---

Aktivis Nilai Pemerintah Abai

Menanggapi hal tersebut, Candra DC, dari organisasi Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI), menilai bahwa aktivitas tambang CV SES yang masih berjalan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

> “Pemerintah Kabupaten Probolinggo seolah tutup mata terhadap pelestarian lingkungan. Seharusnya, saat izin hampir habis, perusahaan fokus melakukan reklamasi agar lingkungan kembali berfungsi sebagaimana mestinya—bisa dimanfaatkan warga untuk pertanian, bukan meninggalkan lubang-lubang dalam yang membahayakan,” ujarnya kepada Liputan5News.com.

---

Respons Dingin dari Pemkab Probolinggo

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang tersebut, menilai hal itu bukan kewenangan daerah.

> “Sesuai regulasi, kewenangan itu ada di pusat dan provinsi,” ungkap Sugeng.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan di wilayahnya, Sugeng hanya menjawab singkat,

> “Siap,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/10/2025).

DLH Juga Bungkam

Konfirmasi serupa disampaikan Agus Budiyanto, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Saat dimintai tanggapan terkait masa berlaku izin tambang CV SES yang hampir habis namun masih beroperasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

> “Siap, terima kasih informasinya, Mas,” balasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap pasif kedua pejabat tersebut memperkuat dugaan bahwa Pemkab Probolinggo terkesan tidak bergeming dalam menata wilayah yang terdampak pertambangan, meski aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.(hs)