Liputan5news.com - Sidoarjo. Mediasi yang di lakukan oleh PT.Jawa Metalindo Prima industri (JAMET)dengan ketiga karyawan belum menemui titik temu. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi kantor dinas tenaga kerja Sidoarjo Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo. Rabu 01 Oktober 2025.
Dengan di wakili oleh pengacara masing masing pihak, penasehat hukum perusahaan PT. Jawa Metalindo Prima Industri Didik Wahono, sedangkan penasehat hukum ketiga karyawan adalah Sarwoedi Harahap, S.E.,S.H., dan juga dari perusahaan Outsourching PT. KIP Agus Budi Wahono, S.H.,M.H. Untuk dinas tenaga kerja Sidoarjo diwakili oleh Novi Saputra Gozhali,S.H.,Alrisa N dan Calik Adisabara.
Penasehat hukum PT. Jawa Metalindo Prima Industri Didik Wahono, S.H.,M.H.., menyampaikan terkait permasalahan Eko Budiyanto, mantan karyawan PT. Jawa Metalindo Prima Industri.
Disampaikan, Achmad Chusaini bukan karyawan PT. Jamet tetapi karyawan outsourching PT.KIP dan Roby Susilo juga bukan karyawan PT.Jamet. Namun mantan karyawan Eko mengundurkan diri dari PT.JAMET yang diduga ada permasalahan pribadi dengan perusahaan.
"Mereka bertiga mengajukan tuntutan haknya kepada PT. Jamet tentang haknya sebagai mantan karyawan PT.Jamet. Mereka bertiga mengadukan PT.Jamet ke Disnaker Sidoarjo sehingga terjadi mediasi sampai empat kali dan tidak menuai kesepakatan," kata Didik Wahono.
Berbeda dengan Sarwoedi Harahap penasehat hukum dari ketiga karyawan menyampaikan bahwa mediasi saat itu adalah penyampaian proposal perdamaian tentang tuntutan hak dari ketiga klien mereka.
"Kami sudah menyampaikan proposal perdamaian kepada perwakilan perusahaan. Karena masalah ini berawal dari terjadinya PHK pada klien kami. Terutama yang sudah bekerja selama 21 tahun.kami kasih perdamaian, berikan hak - hak klien kami sesuai undang undang yang berlaku. Karena ini sudah termasuk pidana."jelas Sarwo Edi.
Sedangkan Agus Budi Wahono selaku penasehat hukum dari PT.KIP menyampaikan kalau semua yang di lakukan tetap berdasarkan aturan maupun undang undang yang berlaku. Untuk dua karyawan yang bernama Achmad Chusaini dan Roby susilo.
"Secara hukum mereka sudah tidak ada hubungan dengan perusahaan kami, karena sudah mengundurkan diri. Perusahaan akan memberikan tali asih sesuai perjanjian kerja. Itupun kebijakan dari perusahaan saja dan untuk besarnya tidak ada aturan yang mengatur," terang Agus.(Yanti)