Liputan5news.com - Sidoarjo. Pengacara Sonny Gondo Hudaya, S.H., M.Kn., M.H. bersama timnya dari kantor hukum Son & Partners selaku kuasa hukum dari pemohon klien SH, atas putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo berhasil melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 32 meter persegi atas nama Moch Imron Rosyadi dan isinya yang terletak di Kelurahan / Desa Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Rabu (15/10/2025).
Eksekusi dihadiri oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membacakan isi putusan PN Sidoarjo di depan bangunan (Ruko) yang akan dieksekusi. Disaksikan oleh Plt lurah Lurah Lemahputro, Camat Sidoarjo, Koramil Sidoarjo dan Polsek Sidoarjo, Kuasa Hukum dari pemohon SH serta pemohon SH beserta Keluarga. Eksekusi dilakukan dengan menggunakan kendaraan satu Colt Diesel Mitsubhisi untuk mengangkut semua barang yang ada dalam bangunan yang berupa Ruko berlantai tiga.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudy Hartono, S.H., M.H., yang hadir saat eksekusi menyampaikan saya selaku panitera dan para juru sita mendapatkan perintah dari pimpinan yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi. Eksekusi hari ini berdasarkan pembelian lelang bukan berdasarkan putusan.
"Berdasarkan pembelian lelang karena pemohon selaku pemenang lelang belum menikmati atau termohon belum menyerahkan secara sukarela kepada pemohon dan Pengadilan telah melakukan langkah-langkah, mulai menegur agar termohon menyerahkan secara sukarela sampai hari ini objek masih belum diserahkan," ungkapnya.
Lanjut Rudy maka dari itu pimpinan Pengadilan Negeri Sidoarjo memerintah kami agar hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan dan melakukan penyerahan kepada pemohon eksekusi.
Surat permohonan tanggal 18 November 2024 dari SH beralamat di Jalan Darmo Permai Selatan Surabaya, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi Pengosongan terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 2148 luas 32 meter persegi, tercatat atas nama : Moch Imron Rosyadi, terletak di Kelurahan/Desa Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 333/46/2021 tanggal 20 Mei 2021, yang dibuat oleh Iman Firmansyah, S.E., Pejabat Lelang KPKNL, Sidoarjo. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2148, tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Klien SH
Menimbang bahwa alasan diajukannya permohonan eksekusi ini adalah karena termohon eksekusi telah dipanggil pada tanggal 03 Januari 2024 dan 17 Januari 2024 untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, guna diberikan teguran (Aanmaning) agar dalam waktu selama - lamanya 8 hari sejak diberikan teguran segera mengkosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 333/46/2021 tanggal 20 Mei 2021, tersebut secara sukarela.
Menimbang bahwa ternyata sampai dengan saat ini termohon eksekusi tidak / belum mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 333/46/2021 tanggal 20 Mei 2021 tersebut secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi.
Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 200 ayat 10 dan 11 HIR atau pasal 218 RBg, apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah dan rumah itu secara kosong, maka terlelang beserta keluarganya akan dikeluarkan dengan paksa, apabila perlu dengan bantuan yang berwajib.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon eksekusi tersebut beralasan hukum, maka dapatlah dikabulkan dan menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Eksekusi pengosongan dari pemohon eksekusi tersebut.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan tersebut.
Sementara itu, Sonny Gondo Hudaya, S.H., M.Kn., M.H., dari kantor hukum Son & Partners selalu kuasa hukum pemohon eksekusi SH menyampaikan hari ini kami melakukan pengosongan rumah yang awalnya kami sudah melaksanakan musyawarah mufakat dengan pihak debitur. Kami sudah menawarkan memberikan uang kerohiman (kompensasi) kepada mereka. Namun mereka menolak sehingga kami terpaksa mendaftarkan permohonan melakukan eksekusi terhadap hasil pembelian lelang ruko ini.
"Alasan debitur menolak pengosongan ini karena akan berunding dengan keluarga dan akan membeli kembali ruko ini," pungkas advokat Sonny Gondo Hudaya.(Yanti)