Probolinggo, Liputan5News.com —
Proyek pembangunan Puskesmas BLUD Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Putra Mutiara Jaya selaku kontraktor pelaksana, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sabtu (04/10/2025)
Proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan tertulis mulai 15 September 2025. Adapun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini antara lain: CV Cipta Indah Abadi Gemilang sebagai konsultan perencana, dan CV WF Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Tender proyek tersebut dimenangkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No.403, Kraksaan, Probolinggo.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan tim DPD LIRA bersama awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis pada pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni tahap pemasangan bata merah, kolom sloof, dan pengecoran ring atas Beberapa temuan tersebut antara lain:
1. Kolom cor (cagak tiang) tampak banyak besi tulangan yang terbuka, sehingga dikhawatirkan mengurangi kekuatan struktur bangunan.
2. Sambungan antara pasangan lama dan baru tidak dikupas plesternya terlebih dahulu, padahal hal tersebut penting agar daya rekat antara material benar-benar kuat.
3. Pengawasan lapangan lemah, karena pihak konsultan dan pelaksana proyek tidak tampak berada di lokasi. Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek dan masker pelindung, sebagaimana diatur dalam aturan konstruksi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H, menyampaikan keprihatinannya.
> “Temuan ini jelas menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. CV Putra Mutiara Jaya bekerja tidak profesional. Kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sudarsono menegaskan, sebelum pekerjaan dilanjutkan, bagian-bagian yang bermasalah harus dibongkar ulang demi menjaga kualitas proyek.
“Ini masih tahap pemasangan bata dan kolom atas. Bila perlu, kontraktor yang tidak profesional seperti ini tidak lagi diikutsertakan dalam tender proyek pemerintah berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, saat dikonfirmasi menyatakan,
“Kami akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak kontraktor.”
LIRA Akan Kawal Hingga Tuntas
DPD LIRA berharap pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bersama lembaga pengawas terkait menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.
“Ini bukan persoalan sepele. Pelanggaran teknis dalam pembangunan fasilitas publik, terutama bidang kesehatan, bisa berdampak fatal bagi masyarakat pengguna. Kami akan terus mengawal proyek ini sampai ada tindakan tegas dari instansi berwenang,” pungkas Sudarsono.