Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.014) Terkesan Asal-Asalan, CV Nur Hidayah

 

Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek peningkatan Ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.014) di Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 2.374.757.700, menuai sorotan tajam dari DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Nur Hidayah selaku pelaksana dan diawasi oleh CV Pandu Nagari sebagai konsultan pelaksana pemenang tender dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Diduga Ada Titipan Proyek

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa CV Pandu Nagari berasal dari luar Kabupaten Probolinggo, tepatnya dari Kabupaten Pasuruan. Dugaan muncul bahwa terdapat unsur “titipan” dalam proses tender proyek tersebut di lingkungan Dinas PUPR.

Berdasarkan hasil pemantauan DPD LIRA bersama awak media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

1. Pemadatan paving hanya menggunakan roller, seharusnya memakai vibro roller dengan penambahan air agar hasil lebih maksimal.


2. Pasir pemadatan tidak sesuai spesifikasi; menggunakan pasir lokal halus, bukan pasir Lumajang atau Garuk sebagaimana standar yang ditentukan.


3. Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) meskipun anggaran K3 tersedia dalam kontrak.


4. Pelaksana dan konsultan pengawas tidak tampak di lokasi selama pekerjaan berlangsung.


5. Paving blok yang digunakan bukan mutu K300, melainkan K200, terbukti dari banyaknya paving yang retak atau pecah.


LIRA Akan Laporkan ke Inspektorat

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Sudarsono, S.Pd. menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan ke pihak berwenang.

> “Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana proyek ini dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegas Sudarsono.



Tuntutan Transparansi dari Dinas PUPR

DPD LIRA mendesak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo agar terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat, bukan justru mengabaikan atau menutup diri.

> “Jangan membodohi masyarakat. Memang jalan itu tampak dikerjakan dan ada fisiknya, tetapi apakah bisa bertahan satu tahun kalau kualitasnya di bawah standar? Kami minta Dinas PUPR jangan diam — tanggapi temuan kami secara terbuka sebelum kami bawa ke kejaksaan,” pungkasnya.



DPD LIRA berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap rekanan dan konsultan proyek agar setiap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai spesifikasi teknis dan asas transparansi.(has)