Probolinggo, Liputan5News.com —
Proyek pembangunan Rumah Sakit dan Gedung Kamar Mayat UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksana proyek, CV Diaz Engineering, diduga mengerjakan proyek tersebut secara asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.689.355.166,00, dengan Nomor Kontrak 000.3.3/7466/426.102.35/2025.
Proyek berdurasi 140 hari kalender ini dikerjakan oleh CV Diaz Engineering selaku kontraktor pelaksana, CV Mega Konsultan sebagai pengawas, dan CV Elbarokah Karya Persada sebagai pemenang tender yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang telah dilakukan empat kali oleh tim DPD LIRA Kabupaten Probolinggo bersama awak media, ditemukan sejumlah indikasi pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, antara lain:
1. Pengecoran kolom sloof terlihat keropos hingga tulangan besi tampak terbuka.
2. Pemasangan batu kali banyak ditemukan rongga, karena pekerja bukan tenaga ahli.
3. Pengawasan dari pihak pelaksana sering tidak berada di lokasi proyek.
4. Campuran semen dan pasir tidak lagi menggunakan takaran standar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dapat berdampak langsung pada kualitas bangunan yang menggunakan uang negara.
> “Kami sudah turun langsung ke lokasi berulang kali, namun pihak Dinas Kesehatan hingga kini belum memberikan tanggapan. Kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menegaskan, karena proyek ini masih dalam tahap pengerjaan, pemerintah daerah seharusnya segera melakukan evaluasi dan perbaikan sebelum pekerjaan berlanjut.
> “Kalau mau hasil yang berkualitas, bagian yang rusak harus dibongkar ulang. Bila perlu, kontraktor pelaksana dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) supaya tidak lagi memenangkan tender ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, banyak proyek di bawah Dinas Kesehatan dengan nilai anggaran besar namun kualitasnya buruk. Kondisi itu, kata Sudarsono, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
> “Tidak sedikit proyek yang baru beberapa bulan selesai sudah rusak. Kami menduga ini karena terlalu banyak ‘titipan’ dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo mendesak agar Dinas Kesehatan, BPKAD, dan lembaga pengawas terkait menindaklanjuti temuan ini secara serius, demi terciptanya pembangunan infrastruktur kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Probolinggo.(HS)
