Probolinggo – Liputan5news.com
Proyek rehabilitasi SDN Sumendi 2, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo yang dikerjakan oleh CV AR Rozzak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Sejumlah aktivis menilai, selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, sikap arogansi tim rekanan CV AR Rozzak juga dinilai tidak mencerminkan profesionalitas. Bahkan, beberapa wartawan dan aktivis mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, hingga muncul dugaan intimidasi.
> “Kami sebagai aktivis dan jurnalis punya kode etik dan berfungsi sebagai kontrol sosial. Sangat disayangkan, justru ada sikap arogan dari pihak rekanan yang seakan meremehkan fungsi media. Padahal wartawan hanya menulis sesuai fakta di lapangan,” ungkap salah satu aktivis.
Berdasarkan pantauan tim media bersama DPD LSM PRI (Pemerhati Rakyat Indonesia), ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis pada proyek tersebut. Dari papan informasi diketahui, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp363.111.000,00. Masa pelaksanaan ditetapkan 60 hari, terhitung mulai 18 September hingga 16 November 2025.
Temuan di lapangan antara lain:
1. Besi tulangan tidak ditekuk sesuai standar (H), berpotensi membuat struktur kolom menjadi rapuh.
2. Pada beberapa titik, cor tulangan terlihat besinya dan tidak tertutup sempurna.
3. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar K3, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan P3K.
Ketua DPD LSM PRI, Candra DC, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
> “Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat ditanya, mereka mengaku helm ada, tapi jarang dipakai. Bahkan, pengawas dan pelaksana jarang terlihat di lokasi. Ini jelas kelalaian,” tegasnya.
Candra menambahkan, pihaknya sudah berupaya meminta konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
Lebih lanjut, Candra menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar segera ditindaklanjuti.
> “Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara atau bahkan dimasukkan daftar hitam (blacklist). Karena menyangkut sarana pendidikan, seharusnya pekerjaan dilaksanakan secara profesional agar hasilnya benar-benar berkualitas,” imbuhnya.
Candra juga berharap Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas terkait segera turun tangan.
> “Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nantinya masih ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” tandasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar dapat memberi manfaat jangka panjang bagi guru maupun siswa SDN Sumendi 2, Kecamatan Tongas.(Hs)