Liputan5news.com - Sidoarjo. Sebagai upaya memperkuat semangat perjuangan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar konsolidasi ideologi.
Acara yang digelar di Edotel Sidoarjo ini, dihadiri oleh Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H., Sekjen DPP FSPMI Sabilar Rosyad, S.H, Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Budi Kristanto, pengurus SPA dari Jawa Timur, serta para ketua KC, PC, PUK, hingga pilar - pilar FSPMI.
Usai digelarnya acara konsolidasi idiologi, Sekjen DPP FSPMI, Sabilar Rosyad, S.H., memberikan keterangan kepada awak media hari ini kami bersama Ketua MN sekaligus Presiden KSPI dan juga Presiden Partai buruh Bang Said Iqbal bersama Presiden FSPMI Riden Hatam Azis. Kami datang ke Jawa Timur dalam rangka konsolidasi.
"Yang kita bahas dalam konsolidasi ini, pertama kita mensosialisasikan tentang perjuangan RUU ketenaga kerjaan. Kita di pusat sudah menyusun prinsip - prinsip perjuangan tentang penyusunan rancangan undang-undang ketenaga kerjaan. Di mana 12 prinsip ini terdiri dari 7 prinsip formil dan 12 prinsip materiil, ini yang nanti akan kami usulkan kepada anggota DPR RI untuk penyusunan undang-undang ketenaga kerjaan yang baru. Yang ke dua hari ini kami sosialisasikan tentang persiapan pra konggres dan munas 2026. Kita dari FSPMI akan melaksanakan konggres pada 8 - 10 Februari 2026 di hotel Mercure Ancol Jakarta," jelasnya.
Ia juga menyampaikan dalam konsolidasi ini kita juga membahas beberapa isu diantaranya : pertama isu - isu perjuangan upah, kita sudah menetapkan tuntutan upah 2026 besok yakni 8,5 hingga 10,5 persen. Ke dua upah sektoral, upah sektoral tetap akan kita perjuangkan di 2026, baik itu sektor unggulan maupun sektor yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi.
Disinggung mengenai pembayaran upah di bawah ketentuan SK Gubernur Sabilar Rosyad menyampaikan Ketika ada penyimpangan pembayaran upah di bawah ketentuan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur itu termasuk pelanggaran tindak pidana. Serikat pekerja di tingkat kabupaten akan melakukan pengawasan bahwasannya telah terjadi pelanggaran norma pembayaran upah. Nantinya akan ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan dan itu bisa di ajukan ke ranah pidana.
"Ke tiga isu mengenai pelaksanaan norma kesehatan keselamatan kerja (K3) selama ini banyak pengusaha yang abai terhadap kecelakaan yang terjadi baik itu cacat permanen maupun hingga menimbulkan korban nyawa," ucapnya.
Masih kata Sabilar Rosyad ke empat hubungan kerja, terkait hubungan kerja selama ini banyak outsourcing yang semena-mena bahwasannya outsourcing ini adalah perbudakan modern. Ada kontrak yang berkepanjangan seumur hidup. Bagaimana seorang buruh berani menentukan masa depannya jika kepastian kerjanya tidak terjamin. Ini yang menyebabkan butuh suram masa depannya.(Yanti).

