Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Inilah Pandangan Fraksi Gerindra Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan UKS Madrasah


Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna, di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kamis (11/9/2025).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Suyarno ini, dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, 41 orang anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kapolresta Sidoarjo, pimpinan partai politik, rektor, LSM dan wartawan. 


Pada rapat ke VI yang dipimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno disampaikan pandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap Raperda tentang penyelenggaraan UKS Madrasah. 


Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi diwakili oleh fraksi Gerindra, yang dibacakan oleh juru bicara Irda Bella A.F., S.Ked.


Dalam pembacaannya Irda menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang telah menyampaikan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan UKS Madrasah. Kedua kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi kami untuk membacakan pandangan umum fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Raperda tentang penyelenggaraan UKS Madrasah.


"Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan tanggapan sebagai berikut Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik, yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat perlu pembinaan dan pengembangan. Berbagai usaha untuk mewujudkan sekolah atau Madrasah sehat di Kabupaten Sidoarjo melalui penyelenggaraan usaha kesehatan selain usaha kesehatan sekolah upaya untuk peningkatan derajat kesehatan perlu dilakukan berbasis upaya kesehatan bersumber dari masyarakat khususnya pada pondok pesantren," jelasnya. 


Lanjut Irda Bella penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah/ Madrasah dan pondok pesantren perlu dioptimalkan melalui Sinergi berbagai pemangku kepentingan dan pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa peraturan daerah kabupaten tingkat II Sidoarjo Nomor 10 Tahun 1997 tentang usaha kesehatan sekolah di Kabupaten daerah tingkat II Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta pengembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.


"Pandangan umum fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap penyelenggaraan UKS Madrasah akan berisi tanggapan pertanyaan dan masukan dari masing-masing Fraksi mengenai Rancangan peraturan tersebut. Tujuannya untuk memberi persetujuan awal sebelum perancangan tersebut dibahas lebih lanjut dan memastikan tujuan dan substansi raperda sesuai dengan kebutuhan masyarakat juga," ungkapnya.


Masih kata Irda Bella dengan ini fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan pandangan yang bersifat kritis beberapa diantaranya :  

1.Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sangat mengapresiasi dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan UKS Madrasah karena Raperda tersebut merupakan landasan hukum untuk mengintegrasikan program kesehatan dan pendidikan sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan prestasi belajar peserta Didik Madrasah secara optimal. Dasar hukum penyelenggaraan UKS/ Madrasah peraturan daerah mengenai usaha kesehatan sekolah di Madrasah belum ada secara spesifik tetapi penyelenggaraannya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu SKB 4 menteri dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 

2.Fraksi kami menanyakan apakah peraturan daerah di Sidoarjo secara spesifik mengatur UKS di madrasah atau merujuk pada peraturan pusat seperti SKB 4 menteri. 

3.Fraksi kami memandang perlu untuk mencantumkan peraturan tentang kesehatan pondok pesantren tingkat MI hingga MTS 

4.Serta mencantumkan pasal tentang standar toilet atau kamar mandi pondok pesantren karena masih banyak dijumpai toilet atau kamar mandi yang belum memenuhi kelayakan sarana toilet atau kamar mandi sekolah maupun Pesantren.


"Sidang paripurna dewan yang terhormat demikian pandangan umum fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sidoarjo dan catatan ini diharapkan bisa jadi referensi penting dalam rangka evaluasi dan hadirnya ragam kebijakan yang konstruktif dan responsif dalam gerak roda pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," pungkas Irda Bella.(Yanti)