Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Meresahkan!! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Bebas Berkeliaran, DPD LIRA Ingatkan KPK


Probolinggo Liputan5News - Jawa Timur kembali dibuat resah dengan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah. Kritik keras datang dari Sudarsono Bupati LIRA Kabupaten Prpbolinggo yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan suara rakyat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang lamban hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.

Sejak 5 Juli 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk nama besar seperti anggota DPR RI Anwar Sadad, Namun, hingga memasuki September 2025, tak satu pun dari mereka ditahan. Fakta ini, menurut Sudarsono menjadi ironi sekaligus pukulan terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum.

“Ini benar-benar janggal. Sudah lebih dari setahun, tapi penahanan tidak kunjung dilakukan. Padahal masyarakat bisa melihat, dalam kasus lain penahanan berjalan cepat. Mengapa dalam kasus hibah Jatim yang sudah jelas-jelas ada puluhan tersangka, justru dibiarkan berlarut-larut? Jangan sampai hukum dipersepsikan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sudarsono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpn. Sabtu (7/09/25)

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap KPK dan Kejaksaan kini sedang diuji. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kedua lembaga ini untuk menunda langkah tegas.

“Kalau tidak segera dilakukan penahanan, publik akan menilai ada perlakuan istimewa. Ini berbahaya, karena bisa meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. KPK dan Kejaksaan tidak boleh ragu, marwah mereka dipertaruhkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus hibah Jatim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Dalam persidangan, Sahat dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Putusan tersebut sempat memberi harapan bahwa pemberantasan korupsi hibah Jatim akan berlanjut dengan lebih tegas.

Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya. Sejak KPK mengumumkan 21 tersangka baru pada Juli 2024, hingga kini kasus seolah berjalan di tempat. Tidak ada penahanan, tidak ada perkembangan signifikan, sementara para tersangka masih bebas menjalankan aktivitasnya. Kondisi inilah yang memicu desakan keras dari LIRA Probolinggo

“Masyarakat sedang menunggu konsistensi penegakan hukum. Jangan biarkan 21 tersangka berkeliaran seolah tanpa dosa, sementara rakyat kecil yang bersalah langsung digiring ke penjara. Kalau ini dibiarkan, citra hukum kita akan hancur,” tutup Sudarsono dengan tegas.