Pasuruan, Liputan5news.com - Ketua DPC LSM Trinusa Erik mendapat teror dan ancaman dari seseorang melalui sambungan telepon WhatsApp yang tak dikenal, dalam percakapan tersebut, ia bahkan disebut akan digerebek di rumahnya.
Ancaman itu diduga berkaitan dengan kasus di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya telah dilaporkan Erik ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Laporan tersebut terkait dugaan raibnya sejumlah sapi yang merupakan bagian dari program desa menggunakan Dana Desa (DD).
Dalam percakapan telepon, pelaku menggunakan bahasa kasar dan memaksa Erik untuk menemuinya. “Hey Rik, kamu di mana? Aku Siri. Kamu ke sini, patek ( he Rik, kamu dimana..?? aku siri. Kamu kesini bangsat),” ujar suara dalam percakapan telepon tersebut.
Erik menyebut, ancaman itu datang dari seseorang berinisial SR, yang diketahui merupakan suami Kepala Desa Rebono. Ia menduga SR marah lantaran dirinya melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tersebut, yang salah satunya terkait hilangnya sapi bantuan desa.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (9/9/25), Erick menegaskan tak akan berkompromi dengan apa yang dialaminya, dirinya menegaskan bahwa akan segera melaporkan teror, ancaman dan intimidasi ini ke Polresta Pasuruan.
“Saya dan keluarga merasa terancam. Hari ini juga saya bersiap melapor ke Polresta Kota Pasuruan,” tegasnya.
Disisi lain, direktur PUS@KA Lujeng Sudarto mengecam keras aksi tersebut dan menghimbau agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas karena akibat teror dan ancaman tersebut nyata serta mengancam nyawa seseorang.
“Terkait dugaan ancaman terhadap Saudara Mohammad Roziq atau yang lebih dikenal Erick selaku Ketua LSM Trinusa, maka penyidik Polresta Pasuruan sebisa mungkin harus sat set untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku teror,” papar Lujeng.
Secara faktual sudah memenuhi unsur. Pihak penyidik bisa menggunakan pasal 366 KUHAP. Karena ancamannya lewat telepon yang termasuk dalam ranah undang-undang ITE diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
“Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lujeng Sudarto juga menyampaikan bahwa paling tidak penyidik bisa membongkar motif dibalik ancaman tersebut. Apakah ada korelasinya dengan laporan dugaan penggelapan sapi di desa Rebono.
Jika ada korelasinya, maka proses hukum terkait dugaan penggelapan bantuan sapi tersebut juga harus dilanjutkan oleh penyidik tipikor Polres Pasuruan.
“Tetapi terlepas ada atau tidak ada korelasinya dengan kasus penggelapan sapi tersebut, laporan dugaan ancaman tersebut harus ditindaklanjuti. Karena tindakan tersebut sudah kategori uncivilized (tidak beradab) yang mengancam kehidupan berdemokrasi dan melemahkan pergerakan civil society,” pungkas Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto. (Ze*)
