Pasuruan, Liputan5News.com; Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota berhasil menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda dalam rentang waktu Juli hingga Agustus. Komplotan ini merupakan residivis yang sudah beraksi sejak tahun 2003.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa memaparkan, keEnam tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka I dan S beraksi di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Kejayan dan Kecamatan Kraton.
Sementara itu, MM dan SA terlibat di lima lokasi kejadian. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian di wilayah Gempol, Rejoso, Sidoarjo, Tanggulangin, dan Sukorejo.
Dua tersangka lain, US dan TP, melakukan aksinya di tiga tempat, yaitu Sidoarjo, wilayah Purworejo, dan di kantor Veteran Merah Putih.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, kunci “T”, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Saat ini, kami terus berusaha menangkap pelaku lain yang terlibat, baik yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penadah, maupun anggota komplotan lainnya,” ujar Iptu Choirul Mustofa. Rabu (3/9/25)
“Mohon doa, semoga wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman dan kondusif, khususnya dari kejahatan curanmor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Ze*)
