Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Sidoarjo Lakukan Eksekusi Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Terhadap 2 (Dua) Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pasang Baru Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” Sidoarjo Tahun 2012 – 2015. 


Adapun dua orang Terdakwa yang telah dieksekusi adalah:

1. S H, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2376 K /Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025.

2. S S, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3014 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jumat (1/8/2025)


"Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya. 


Lanjut Franky sementara itu, untuk Terdakwa berinisial J, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena hingga saat ini salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


"Berdasarkan fakta hukum persidangan, telah terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama, yakni dengan bentuk perbuatan melawan hukum dalam lingkup penyalahgunaan wewenang yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta”Sidoarjo Tahun 2012-2015, dan karenanya perbuatan tersebut secara hukum telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum," jelasnya.


Masih kata Franky selanjutnya terkait fakta yang terungkap di persidangan bahwasanya Terdakwa secara langsung atau melalui KPRI Delta Tirta memperoleh keuntungan dari kegiatan Pasang Baru (Pasba) sebesar Rp5.752.191.730,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). 


"Sebagai nilai kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat, yang kemudian atasnya telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp1.849.838.115,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah). Maka dengan memperhitungkan nilai kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat tersebut dikurangi nilai pengembalian oleh Terdakwa, terdapat kerugian keuangan Negara yang menjadi keuntungan Terdakwa yang belum terpulihkan, yakni sebesar Rp3.902.353.615,00 (tiga miliar sembilan ratus dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah)," ungkapnya.


Franky menegaskan selanjutnya Terdakwa SH, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2376 K /Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025 di Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II-A Sidoarjo. Terdakwa SS, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3014 K/ Pid.Sus/ 2025 tanggal 15 Mei 2025 di Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun, pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana uang pengganti sebesar Rp.3.902.353.615,- (tiga miliar Sembilan ratus dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah) dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II-A Sidoarjo.(Yanti)