Probolinggo, Liputan5news.com: Dugaan pungutan liar (Pungli ) di sekolah dasar tingkat SMPN 1 Dringu menyeruak usai salahsatu wali murid dan juga warga Pabean, kecamatan Dringu mengungkapkan pembelian seragam sekolah sekitar sebesar Rp.1.000.000 untuk laki laki ,dan Rp 1.200.000 untuk perempuan .dan tak hanya pembelian seragam sekolah,di SMPN 1 Dringu juga melakukan pungutan dengan dalih paguyuban wali murid sebesar Rp.50.000 satu kali bayar tiap siswa per tahun hingga pungutan Rp 10.000 tiap siswa per bulan
"Kalau yang 50.000 itu bayar e satu kali mas, tapi boleh di angsur dan yang 10.000 itu bayar tiap bulan.ungkap wali siswa dari AB dan PR ini."bayarnya kata anak saya ya ke wali kelas masing masing mas.terang ST ,wali murid di SMPN 1 Dringu ,pada Liputan5news secara gamblang .
Damoanto, Ketua lembaga Pemantau kinerja aparatur negara (Penjara )Probolinggo ,mendesak pihak sekolah tak boleh ikut campur dalam pengadaan seragam. Pengadaan seragam harus diserahkan kepada wali murid.
"karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.ungkapnya
Damoanto menambahkan Dalam pasal 4 menyebut, "(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, (2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas".apalagi masih ada pungutan pungutan lain ,meski mengatasnamakan kesepakatan paguyuban wali murid juga tidak boleh ."kalau toh ada keinginan walimurid untuk berpartisipasi menyumbang sekolah biarkan inisiatif pribadi mereka .
"Kembalikan ! dan,"jangan pakai embel embel paguyuban."ini kan tampak seolah ada kongkalikong pihak sekolah dengan oknum wali murid untuk melakukan pungutan yang seolah tidak bisa dikatakan "Pungli". Tegas ketua Penjara Probolinggo ini.
Sementara',pihak SMPN 1 Dringu kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi Liputan5 news, terkait pembelian seragam tersebut membenarkan."iya memang sekolah menyediakan pembelian seragam siswa mas.tapi tidak mewajibkan."ada juga kok orang tua siswa yang membeli seragamnya tidak di sekolah.ungkap Karyati ,kepala sekolah SMPN 1 Dringu diruanganya.
Dikonfirmasi soal pungutan atas nama paguyuban,kembali kepala sekolah SMPN 1 Dringu ini berkilah bahwa hal tersebut merupakan keinginan paguyuban wali siswa sendiri dan tidak ada keterkaitannya dengan pihak sekolah."kalau soal paguyuban, sekolah tidak ikut campur mas."hanya kadang mereka koordinasi ke kita kalau ijin untuk nambah fasilitas sekolah seperti memasang kipas angin atau menyediakan air galon untuk minum siswa ".terangnya.. (ze)
