Liputan5news.com - Sidoarjo. Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi meringkus dua pengedar sabu yang menggunakan sistem ranjau. Dari tangan para pelaku, diamankan total barang bukti sabu seberat 226,36 gram dan 18 butir ekstasi.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menangkap M.U. (36), warga Desa Celep, Sidoarjo, di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram beserta perlengkapan ranjau. Pengembangan di kamar kos pelaku di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, mengungkap 17 poket sabu seberat 32,68 gram serta 18 butir ekstasi seberat 7,68 gram.
M.U., yang merupakan residivis kasus narkoba, mengaku memperoleh barang dari A.B. (DPO) yang dikenalnya saat sama-sama berada di lembaga pemasyarakatan. Ia mendapat kiriman sabu dan ekstasi pada 14 Juli 2025 di Kupang, Surabaya, untuk diranjau di wilayah Candi–Kota Sidoarjo. Sebagai “kuda” ranjau, ia dibayar Rp20.000 per titik serta mendapat konsumsi sabu gratis.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (25/7/2025) pukul 07.00 WIB. Polisi menangkap S.M. (36), sopir asal Desa Manggung, Porong, di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari lokasi pertama, petugas menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumah pelaku di Porong menghasilkan 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, serta perlengkapan pengemasan.
S.M. mengaku menerima sabu dari I.H. (DPO) dengan sistem ranjau di wilayah MERR Surabaya. Ia dibayar Rp6,5 juta per ons jika seluruh barang habis diranjau, dengan rata-rata 50 titik setiap hari di wilayah Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol.
Dari dua pengungkapan tersebut, Polresta Sidoarjo menghitung keberhasilan menyelamatkan 844 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp236 juta.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti sabu seberat 226,36 gram dan ekstasi sebanyak 18 butir. Dua pelaku yang kami tangkap berperan sebagai kurir ranjau dengan suplai dari DPO berbeda. Modusnya, barang dibagi sesuai pesanan untuk ditempatkan di titik-titik yang telah ditentukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, saat konferensi pers Selasa, (12/08/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. Polisi kini masih memburu A.B. dan I.H. yang diduga menjadi pengendali jaringan dari luar maupun dalam lapas.(Yanti)

