Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik Keberadaan Mie Gacoan, LSM LIRA Probolinggo Tegaskan Terjadi Pelanggaran Tata Ruang


Probolinggo, Liputan5news.com;Rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Probolinggo terkait polemik keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, berlangsung panas.Selasa siang (12/8/2025), 

Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri sejumlah pihak,antara lain LSM LIRA kota Probolinggo beserta tim hukum, serta organisasi perangkat Daerah (OPD) kota Probolinggo dihadiri Dinas PMPTSP, DISPOPAR, DISHUB, DPUPR PKP, PPA, Satpol PP, hingga perwakilan manajemen Mie Gacoan.

Louis Hariona, Wali Kota LSM LIRA kota Probolinggo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal investasi atau modal yang sudah dikeluarkan oleh pelaku usaha, melainkan pelanggaran terhadap Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, sempitnya area parkir hanya efek dari kesalahan tata ruang, sebab lokasi tersebut sejatinya tidak diperuntukkan bagi kafe atau restoran.

“Seandainya saya pelaku usaha, tentu saya akan bertahan karena sudah keluar modal dan urus izin. Tapi ini masalah regulasi yang cacat hukum. Hari ini terakhir kami menyalurkan aspirasi melalui DPRD kota Probolinggo, selanjutnya kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Louis.

Lois  juga menyoroti adanya pungutan retribusi 10% yang tercantum pada struk pembelian, yang dinilainya bermasalah karena Mie Gacoan belum memenuhi syarat perizinan secara resmi..

Hadir pada RDP diruang DPRD kota Probolinggo,Aditya, Legal Perizinan Mie Gacoan, mengaku baru mendapatkan arahan dari wali kota pada 2025. dirinya menyebut bahwa pihaknya belum pernah menerima surat teguran resmi sebelumnya dan akan membahas kemungkinan relokasi dengan pihak manajemen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyampaikan bahwa tugas DPRD adalah mengawasi, bukan memutuskan. Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari temuan ini lebih dalam, termasuk dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hijau.

“Pengawasan pemerintah daerah jangan hanya reaktif setelah ada laporan masyarakat, tapi harus rutin dan menyeluruh ke semua pelaku usaha, bukan hanya Mie Gacoan,” tandasnya.

Dari hasil RDP, DPRD Kota Probolinggo menegaskan keputusan akhir mengerucut pada dua opsi: relokasi Mie Gacoan Jalan Suroyo ke area yang sesuai dengan regulasi tata ruang, atau penutupan permanen.(Ze*)