Probolinggo — Liputan5news.com
Sejumlah proyek fisik di Desa Pendil Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang didanai melalui Dana Desa (DD) Dari fisik Dan Non Fisik Dari Anggran Tahun 2023 Fisik Sampai Tahun Anggaran 2024, Fisik Dan Non Fisik kini menuai sorotan. Dari DPD LIRA Pasalnya, pekerjaan yang belum genap setahun Angaran Tahun 2025 Dana Desa DD tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, beberapa proyek yang kondisinya rusak di antaranya:
1. Pekerjaan aspal lapen Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 357.xxx.xxxjuta. Kondisi aspal saat ini dilaporkan rusak parah di banyak titik.
2. keadaan mendesak dengan anggaran Rp 18.000.000.
3. Pembangunan prasarana rehabilitasi peningkatan jalan pemukiman gang dengan anggaran Rp 111.800.000.
4. Pengerasan jalan desa usah tani senilai Rp 291.300.000.
5. Terkait program ketahanan pangan, sejumlah warga mengaku tidak melihat realisasi fisik di lapangan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena tidak mengetahui wujud program tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo turut menyoroti kondisi tersebut dan menduga telah terjadi mark up anggaran.
"Setelah kami telusuri di lapangan, kerusakan ini bukan semata-mata karena faktor cuaca atau kendaraan berat tapi lebih karena dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa," ujar Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.Pd.
Menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pendil kecamatan Banyuanyar Tidak Merespon Ini Di Duga Sudah Jelas Tidak Merespon nya Karna Sudah Tau Tujuannya Untuk Menanyakan Perihal pekerjaan.Imbaunya Sudarsono,.
Namun, menurut DPD LIRA, tidak lagi dibutuhkan penjelasan lagi karna kami sudah ambil Stempel Foto Fisiknya Di beberapa lokasi untuk Untuk Konsep Pelaporan kami terkait Pekerjaan infrastruktur. Di Desa Pendil tersebut .,LIRA berencana segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti, pelaku harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara atau memperbaiki hasil pekerjaan," tegas Sudarsono.(hs)
