Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pantas Stunting Makin Kacau, Biskuit Bergizi Diubah Tepung dan Gula, KPK Temukan Korupsi di Kemenkes

Jakarta, Liputan5News.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Dugaan korupsi yang disebut KPK yakni seputar pemberian makanan tambahan (PMT) di Kemenkes.

Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam Biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.

Seperti diketahui lebih 5 tahun program menekan angka stunting terus dilakukan untuk anak balita.

Pemberian makanan bergizi, pembekalan pengetahuan terkait makanan bergizi terus dilakukan dengan anggaran fantastis.

Pemerintah menargetkan generasi emas pada 2045 dengan pemberian makanan yang bergizi bagi bayi dan ibu hamil.

Namun lagi-lagi, korupsi terjadi dalam program tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam Biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram.

“Pada kenyataannya Biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. 

Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.

Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. 

"Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep.

Namun akibat praktik korupsi ini, Biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. 

Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Sebagaimana di muat dalam media kumparan.com.

Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. 

Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.

Mengenal Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

PMT merupakan  proses pengadaan makanan tambahan dari Kementerian Kesehatan.

Khususnya untuk balita dan ibu hamil, yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan mencegah masalah gizi seperti stunting.Diantaranya pemberian Biskuit bergizi.

Dengan memberikan makanan tambahan yang bergizi, PMT membantu mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis, dan masalah gizi lainnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus itu telah dilakukan sejak awal 2024. (Ze*)