Liputan5news.com - Sidoarjo. Direktur PT. Prospero Propertindo Sentosa, selaku pengembang perumahan Star Lotus yang berlokasi di Desa Jumputrejo dan Anggaswangi, diduga melakukan wanprestasi terhadap enam orang calon pembeli unit rumah di wilayah Desa Jumputrejo dan Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Para korban mengaku telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk pembelian rumah yang dijanjikan akan dibangun, namun hingga kini lokasi tersebut masih berupa sawah.
Modus yang digunakan yakni menjual rumah secara kredit dengan syarat pembayaran uang muka terlebih dahulu. Namun setelah bertahun-tahun, unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Merasa dirugikan, enam korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Kabupaten Sidoarjo untuk meminta pendampingan hukum. Mereka diterima langsung oleh Ketua LBH CCI Kabupaten Sidoarjo, Widodo CPLA dan Subagio, S.H., selaku sekretaris dan merangkap sebagai advokat di LBH CCI Kabupaten Sidoarjo.
Ketua LBH CCI Kabupaten Sidoarjo, Widodo CPLA mengatakan bahwa dirinya beserta 5 (lima) pengacara yang tergabung dalam LBH CCI Kabupaten Sidoarjo siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sudah 4 tahun klien kami membayar sampai ratusan juta rupiah, tapi unit rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. Kami minta ada penyelesaian cepat, termasuk pengembalian uang mereka,” ungkap Widodo kepada media, Senin (11/8/2025).
Masih kata Widodo besarnya kerugian masing - masing user bervariasi ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 150 juta dan ada juga yang 120 juta. Total kerugian dari 6 user yang meminta bantuan ke LBH CCI Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Widodo menambahkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktur PT. Prospero Propertindo Sentosa dan akan melakukan pertemuan lanjutan pada Rabu (13/8/2025) mendatang.
“Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan laporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, bahkan ke Polda Jawa Timur jika perlu,” tegasnya.
Ketus LBH CCI Kabupaten Sidoarjo juga menegaskan bahwa jika terbukti tidak ada realisasi pembangunan dan pengembalian uang, kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban, Fendik, menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembayaran sejak tahun 2020 setelah menemukan iklan rumah tersebut di platform OLX. Ia mengaku diminta membayar uang muka sebesar Rp 80 juta secara mencicil dan dijanjikan pembangunan akan dimulai dalam waktu empat bulan.
“Setelah DP lunas, saya diajak tanda tangan di notaris. Tapi sampai beberapa kali saya datang ke lokasi, masih berupa sawah, belum ada pembangunan,” kata Fendik.
Ia juga sempat ditawari pembatalan kontrak dengan janji pengembalian uang secara penuh dalam waktu 100 hari kerja. Namun, hingga kini, uang yang dikembalikan baru Rp9,5 juta dari total kerugian sekitar Rp111,5 juta.
“Sisanya masih kurang sekitar Rp102 juta. Janjinya hanya tinggal janji, tidak pernah direalisasikan,” pungkasnya..(Yanti)